GOPOS ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Kotamobagu yang difokuskan pada penataan administrasi kependudukan, perlindungan keluarga, hingga perluasan akses layanan hukum.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi data antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembaruan data kependudukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti perubahan status perkawinan maupun data administrasi lainnya.
Selain pembaruan data, kedua pihak juga membahas upaya menekan angka perkawinan usia dini. Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan sekolah, tokoh agama, serta berbagai instansi terkait guna memperkuat perlindungan terhadap anak.
Pembahasan juga menyentuh peningkatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, semakin mudah memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum secara adil tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, mengatakan pihaknya menyambut baik kolaborasi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, mulai dari penataan administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Ia berharap seluruh rencana yang telah dibahas dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mengoordinasikan penyusunan MoU sebagai dasar hukum pelaksanaan kerja sama. Selain itu, akan digelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya untuk menyinkronkan data sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelayanan publik semakin optimal, tata kelola pemerintahan berbasis data semakin kuat, perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin maksimal, serta akses masyarakat terhadap layanan hukum menjadi lebih luas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Noni Tabito, S.E.I., M.H., bersama jajaran Pengadilan Agama Kotamobagu. (Joe/Gopos)








