GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (09/04/2026).
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan Inspektur Daerah, Irfan Saleh, yang menyoroti masih tingginya aduan terkait dugaan penyimpangan dana desa maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam paparannya, Irfan menjelaskan sistem pengendalian dan pengawasan dana desa, secara regulasi sebenarnya telah tersusun dengan baik dan berlapis, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Di tingkat desa, pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pendamping desa. Sementara di tingkat kecamatan, pengawasan berada di bawah koordinasi camat beserta jajaran. Adapun di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta tenaga ahli pendamping masyarakat.
“Secara sistem, pengawasan sudah berjalan berjenjang. Jika semua pihak menjalankan perannya secara optimal, seharusnya tidak banyak aduan penyimpangan yang muncul,” ujar Irfan.
Namun demikian, pihak Inspektorat menilai masih adanya celah dalam implementasi di lapangan. Sehingga melalui forum evaluasi ini, pihaknya ingin memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan fungsi pengawasan di setiap level.
“Kami ingin mendengar langsung bagaimana peran tersebut dijalankan, sehingga ke depan tata kelola dana desa semakin baik dan tidak ada lagi aparat desa yang berhadapan dengan masalah hukum,” tutur Irfan
Menurutnya Irfan berbagai saran yang dihimpun dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi, salah satunya melalui penyusunan surat edaran bupati yang difasilitasi oleh Inspektorat Daerah bersama Dinas PMD.
“Masukan yang ada akan kami rumuskan menjadi kebijakan yang lebih operasional, agar pengelolaan dana desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” tutup Irfan (Yusuf/Gopos)








