GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/360 tertanggal 19 Februari 2026, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, yang apabila dikonversi ke dalam bentuk uang senilai Rp45.000 per orang.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Pemerintah Kota Gorontalo yang dihadiri unsur Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bagian Ekonomi, Ketua MUI Kota Gorontalo, serta Baznas Kota Gorontalo. Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, camat dan lurah se-Kota Gorontalo, serta umat Islam di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam edaran itu dijelaskan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram (3,5 liter) per jiwa. Namun demikian, masyarakat juga diberikan opsi untuk membayarnya dalam bentuk uang dengan nilai yang telah ditetapkan, yakni Rp45.000 per jiwa.
Adapun sasaran pembagian zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana ketentuan syariat Islam. Sementara itu, mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penyerahan zakat fitrah kepada para mustahik dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib turun dari mimbar. Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran dan keberkahan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini.(Laila/Mg-Gopos)








