GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme penindakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Komisari Besar Polisi (Kombespol) Lukman Cahyono yang menyebutkan bahwa petugas tilang wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang diterapkan Korlantas Polri terkait sertifikasi petugas penindak pelanggaran di lapangan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa petugas telah mengikuti pembekalan dan lulus ujian sesuai standar yang ditetapkan.
“petugas yang melakukan penindakan harus memiliki sertifikat. Ini untuk memastikan profesionalisme dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya Jumat/27/2/2026
Ia menjelaskan, bagi anggota yang belum memiliki sertifikat, penindakan tetap dapat dilakukan namun harus didampingi perwira. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses tilang berjalan sesuai prosedur dan menghindari praktik pungutan liar.
“Saat ini, hampir seluruh perwira di lingkungan Dirlantas telah memiliki sertifikasi. Sementara itu, petugas berpangkat Bintara hanya diperbolehkan melakukan penindakan secara mandiri apabila sudah mengantongi sertifikat resmi,” Jelasnya
Sebagai pembeda, petugas yang telah bersertifikat dapat dikenali melalui tanda khusus berupa wings atau lencana sayap pada seragam. Masyarakat juga dipersilakan menanyakan surat sertifikasi kepada petugas yang melakukan penilangan. (WinangMG/Rama/Gopos)








