GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, HB alias Yayat, ditangkap Satuan Narkoba Polres Gorontalo, Sabtu (5/10/2019) pukul 01.00 wita. Yayat ditangkap lantaran diduga menjadi calo dan pengguna narkoba.
Penangkapan Yayat berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Gorontalo. Yaitu Yayat diduga menjadi calo narkoba. Ia ditengarai sering menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Atas informasi tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Bripka Moh.Rinto Bami menyelidiki keberadaan Yayat di Jl. Sultan Botutihe, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Saat itu tim opsnal mendapati Yayat sedang tertidur di dalam kamar. Pria yang juga akrab disapa Arab itu diciduk tanpa perlawanan.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, diperoleh satu buah plastik kip kecil berisi serbuk kristal dalam sebuah dompet warna hitam. Serbuk kristal itu diduga merupakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno,SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, Yayat positif menggunakan narkoba.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap HB alias Yayat,” ujar Sutrisno sebagaimana disampaikan Humas Polda Gorontalo.
Menurut Sutrisno, HB alias Yayat diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 huruf a Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumnya 20 tahun atau 12 tahun penjara,
“Perkara ini masih sementara dalam proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.(isno/adm-02/gopos)