GOPOS.ID, GORONTALO – PT Annahal Abadi Bersama memastikan bahwa pihaknya tak pernah berhutang material kepada perusahaan lain dalam menjalankan pekerjaan infrastruktur di Gorontalo.
Direktur PT Annahal Abadi Bersama, Mohammad Eka Putra Alimti mengungkapkan dirinya kaget adanya spanduk yang membawa nama PT. Annahal Abadi Bersama dan Adnan Mbuinga alias Haji Pulu untuk menuntut pembayaran terhadap sopir truk dan pengangkut material oleh pihak Imran Lahi.
“Permasalahan ini bukan merupakan tanggung jawab PT Annahal. Adapun pembicaraan antara PT. Yasa Patria Perkasa dengan pihak Imran Lahi merupakan tanggung jawab mereka sepenuhnya. PT Annahal tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam hal tersebut. Makanya kami kaget adanya spanduk yang meminta orang tua kami untuk bertanggung jawab. Padahal disini kami juga dirugikan,” katanya.
Dalam pengakuannya, Eka menerangkan sebenarnya PT Yasa Patria Perkasa menjalin kerja sama operasional dengan PT Annahal dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Gorontalo–Taludaa berdasarkan kontrak kerja yang dimulai pada November 2023 dan berakhir pada Desember 2024. Proyek multiyers itu berakhir wanprestasi oleh PT Yasa Patria Perkasa. Baik ke pihak PT Annahal maupun ke pihak Imran Lahi.
Hal ini tertuang dalam akta notaris, telah disepakati pembagian volume pekerjaan dan hasil kerja, di mana PT Yasa Patria Perkasa memperoleh porsi 37,64 persen dan PT Annahal sebesar 31,41 persen. Dengan demikian, segala permasalahan yang muncul di luar ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kesepakatan kerja sama.
PT Annahal juga menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki utang atau tunggakan kepada sopir truk maupun pemilik material. Bahkan disebutkan, pembelian material oleh PT ANNAHL kepada pihak terkait telah dibayar seluruhnya, dan hingga saat ini justru saudara Imran Lahi masih memiliki pinjaman di PT ANNAHL.
Ultimatum dan Langkah Hukum
Dalam surat resmi yang ditandatangani di Gorontalo, 7 November 2025, PT ANNAHL bersama keluarga Haji Pulu (Adnan Mbuinga) memberikan waktu tiga hari kepada Imran Lahi untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hi. Pulu dan keluarga, baik secara pribadi maupun melalui media.
Apabila tidak ada itikad baik, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum.
“Kami berharap publik mendapat informasi yang benar serta tidak terpengaruh oleh berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan informasi yang tidak sesuai di media sosial,” tegas Mohammad Eka Putra Alimti.








