GOPOS.ID, GORONTALO – Keberadaan ojek online Gorontalo sejauh ini sangat membantu masyarakat. Bahkan di saat-saat tertentu, keberadaan ojek online ini dirasa penting untuk kebutuhan transportasi di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Namun dibalik kebutuhan yang semakin tinggi terhadap penggunaan ojek berbasis online ini. Ternyata ada sekelompok angkutan lainnya yang tersaingi atas usaha dari ojek online itu. Bahkan teror dan ancaman berupa penganiayaan terhadap ojek online di Gorontalo sering didapati oleh masing-masing drive ojek online.
Untuk itu, para drive ojek online dari Gojek Gorontalo menyambangi Polres Bone Bolango untuk meminta perlindungan terhadap berbagai hal pengancaman yang mereka dapati ketika menerima orderan.
Baca juga: Operasi Grab Terancam Dihentikan di Gorontalo
Kehadiran komunitas Gojek yang berjumlah lebih dari 30 orang di Polres Bone Bolango, Senin (23/9/2019) sekaligus melaporkan kejadian tindak pidana pengancaman yang menimpa rekan mereka pada saat sedang menjemput penumpangnya.
Tindak pidana pengancaman itu terjadi di Desa Tenilo Ayula. Dimana rekan mereka mendapatkan ancaman bahwa jika terus menerus menjemput penumpang di daerah tersebut. Pengemudi bentor online akan mendapatkan tikaman ataupun mendapat tembakan dengan menggunakan panah wayer.
Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P., SIK, MT pun menanggapi dan menemui Komunitas Gojek yang berkumpul di depan Polres Bone Bolango.
Menurutnya pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun pelaku pengancaman di Kabupaten Bone Bolango.
“Ketika ada kasus seperti ini. Rekan–rekan Gojek serahkan saja kasus ini ke Polres Bone Bolango. Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang ada di Wilayah Kabupaten Bone Bolango. Saya juga berterima kasih kepada rekan–rekan gojek yang telah melaporkan kejadian ini dan jika nanti terjadi lagi kejadian yang serupa. Agar rekan–rekan langsung melaporkannya ke Polsek terdekat. Sehingga Polri akan langsung menangani tindak pidana tersebut,” tutur Desmont.
Perwira polisi dua bunga ini berharap agar masyarakat dapat menghargai setiap usaha dari masyarakat lainnya. Serta tidak melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri. (hmspolda/andi/gopos)