No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Alexa by Alexa
Selasa 15 Juli 2025
in Gorontalo
0
Mantan Bupati Hamim Pou usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Mantan Bupati Hamim Pou usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monica dan Faturrozi menuntut Hamim Pou dengan denda Rp200 juta serta tuduhan memperkaya diri Rp152 juta dan orang lain sebesar Rp1,6 miliar, dengan total kerugian negara berkisar Rp1,7 miliar.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Hamim menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan dari penuntut umum tersebut.

“Saya menghormati jaksa. Tapi saya ingin ingatkan, penegakan hukum harus juga menegakkan keadilan,” ujar Hamim Pou usai sidang.

Hamim menyayangkan tuntutan JPU hanya mendasarkan pada SK Bupati dan Permendagri, tanpa menyentuh Perda APBD sebagai dasar hukum utama penganggaran bansos.

“Saya hanya pelaksana kebijakan. Tidak pernah mengatur teknis penyaluran bantuan. Semua dilakukan oleh SKPD teknis, diverifikasi dan sesuai aturan,” tegas Hamim lagi.

Baca Juga :  HACF 2025 Hadirkan Coffee Week dan Talkshow Inspiratif

Hamim menambahkan, seluruh urusan teknis telah dilakukan sesuai prosedur resmi. Fakta persidangan menunjukkan hal ini dengan jelas: mulai dari kesaksian anggota TAPD, DPRD, bendahara pengeluaran, hingga para penerima bantuan dan para saksi ahli yang dihadirkan. Semua menguatkan bahwa kebijakan bansos dilakukan secara sah, terbuka dan tanpa niat jahat.

Saat disinggung apakah kasus ini bermuatan politis, Hamim hanya senyum-senyum.

“Analisis saja sendiri,” jawabnya.

Menurutnya, tuduhan JPU bahwa bansos digunakan untuk Pilkada 2015 pun dianggap janggal, karena bantuan itu berasal dari APBD 2011–2012.

“Mau jadi calon saja belum tentu saat itu,” lanjutnya.

Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Rumah Zakat Bantu Korban Banjir di Boliyohuto, Kab. Gorontalo

Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.

“Karena ketiga unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti secara kumulatif, yakni tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada motif menguntungkan diri atau orang lain, dan tidak ada kerugian negara, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa saya tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan membebaskan saya dari seluruh dakwaan,” pinta Hamim.

Sementara seorang praktisi hukum yang hadir dalam pembacaan tuntutan menanggapi dengan serius sikap jaksa.

“Kalau mereka menyebut memperkaya orang lain, berarti mahasiswa dan takmirul masjid juga harus didakwa karena telah jadi kaya. Inilah risiko mengkriminalisasi kebijakan publik,” tegasnya.(*)

Tags: Hamim PouKorupsi BansosPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Pohuwato Dapat 982 Hektare untuk Penataan Kawasan Hutan

Next Post

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Tangkapan layar adu mulut GM PT PG Gorontalo dan aparat desa Tamaila Utara, Senin (14/07/2025) (Istimewa)

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.