GOPOS.ID, MARISA – Kabupaten Pohuwato mendapat alokasi area seluas 982 hektare untuk kegiatan penataan kawasan hutan. Area ini tersebar di 38 desa, mulai dari Kecamatan Dengilo hingga Kecamatan Popayato Barat.
Penetapan alokasi tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam kunjungan kerja perdana Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV, Ir. Maryuna Pabutungan, M.P, yang diterima langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan verifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dengan melibatkan tim gabungan dari BPKH, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, serta aparat kecamatan dan desa.
Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi penguasaan tanah di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar untuk pengajuan program sertifikasi tanah secara massal di seluruh Provinsi Gorontalo.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyambut baik pelaksanaan program ini dan menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung proses verifikasi.
“Kami menyambut gembira kegiatan PPTPKH ini. Pemda Pohuwato siap memaksimalkan peran OPD, pihak kecamatan, dan desa, untuk membantu proses verifikasi agar hasil yang didapatkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Saipul.
Lebih lanjut, Saipul berharap program ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Pohuwato, terutama dalam hal legalitas kepemilikan lahan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak lahan masyarakat yang memperoleh sertifikat hak milik, khususnya yang selama ini berada dalam kawasan yang tidak bisa dimiliki atau masuk dalam kawasan lindung,” tutup Saipul (Yusuf/gopos)