GOPOS.ID, GORONTALO – Lutfi Harnyo, si “Pengemis Kaya” kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kamis (3/7/2025), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini diamankan petugas Satpol PP Kota Gorontalo. Lutfi diamankan karena aksinya yang mengemis di sejumlah rumah makan sudah meresahkan.
Lutfi diamankan saat berada di salah satu lapak pedagang di Taman Kren, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur. Sebelumnya, pengemis yang punya tabungan Bank sekitar Rp500 juta ini dibuntuti petugas saat beraksi di RM Anugerah Tamalate.
“Kami membuntuti dia (Lutfi) dari RM. Anugerah di Tamalate. Kemudian dia bergerak ke arah Taman Kren. Kami amankan dia sementara minta-minta kepada pengunjung salah satu lapak di lokasi tersebut,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki.
Saat ini, ucap Ramli, Lutfi telah berada di Markas Satpol PP untuk menjalani interogasi yang dilakukan penyidik.
“Untuk tindakan yang akan diambil, nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM),” ungkap Ramli.
Aksi meminta-meminta Lutfi sudah meresahkan karena yang bersangkutan terkesan sudah sangat memaksa warga/pengunjung rumah makan. Walau sudah diberi uang, Lutfi juga sering meminta dibelikan makanan. Bahkan ia tak sungkan-sungkan meminta dengan nada memaksa makanan milik pengunjung yang berada di atas meja.
Ulah Lutfi yang meresahkan ini sempat dikeluhkan seorang pemilik rumah makan. Pasalnya aksi Lutfi membuat pengunjung di rumah makan tersebut sudah tak nyaman lagi. Keluhan pemilik rumah makan yang diunggah di media sosial itu mendapat respon warganet yang turut mengeluhkan aksi Lutfi.
Diketahui Lutfi sempat diamankan aparat penegak hukum sebelumnya. Kala itu ia diamankan setelah diketahui memiliki tabungan di Bank senilai Rp500 juta. Nilai tabungan yang fantastis itu membuat banyak warga tercengang. Pasalnya, Lutfi diketahui setiap harinya meminta-minta alias mengemis. Saat diamankan, Lutfi membuat pernyataan tidak lagi mengulangi aksinya meminta-minta. (hasan/gopos)