GOPOS.ID, GORONTALO – Lapangan usaha pertanian di Gorontalo masih memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) berada di atas angka 100. Hal ini menunjukkan pendapatan yang diterima oleh petani masih lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan meliputi konsumsi rumah tangga, biaya produksi, serta penambahan barang modal.
Plt Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Dwi Alwi Astuti, menjelaskan pada Juni 2025 sebesar 115,84. Angka ini mengalami kenaikan sedikit dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar 115,82. Kenaikan NTP Juni 2025 terjadi pada dua subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,69 persen dan subsektor peternakan sebesar 2,57 persen.
“Sedangkan subsektor hortikultura mengalami penurunan indeks sebesar 5,68 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,83 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,45 persen,” ungkap Dwi Alwi Astuti saat menyampaikan Berita Resmi Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo Juni 2025, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut Dwi Alwi Astuti merinci, kenaikan NTP Juni 2025 pada subsektor tanaman pangan dipicu oleh kenaikan harga jagung. Kenaikan ini mampu menutupi penurunan harga (deflasi) pada harga gabah padi, sehingga secara umum NTP subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan.
“Subsektor Peternakan mengalami kenaikan dipengaruhi oleh momen Hari Raya Iduladha, ternak sapi potong mengalami peningkatan harga sehingga peternak mengalami peningkatan pendapatan,” ungkap Dwi Alwi Astuti.
Untuk subsektor hortikultura pada Juni 2025 komoditas bawang merah dan tomat mengalami kenaikan harga. Namun komoditas cabe merah dan cabe rawit mengalami penurunan, yang penurunan tersebut menyebabkan NTP pada subsektor hortikultura menurun.
“Untuk subsektor perkebunan yang mengalami penurunan cacao, walaupun komoditas kelapa mengalami kenaikan,” ujar Dwi Alwi Astuti.
Sementara itu NTUP Juni 2025 tercatat sebesar 120,38. Mengalami kenaikan 0,51 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar 119,76. NTUP diperoleh dari penghitungan selisih antara Indeks harga yang diterima petani dikurangi indeks harga yang dibayarkan petani tanpa memasukkan komponen pengeluaran rumah tangga (hanya biaya produksi dan belanja penambahan barang modal).(hasan/gopos)