GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melalui Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato (Tahap II), pada Kamis (22/5/2025).
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing atas nama Iswan Akase, Deis Ndara, dan Epi Akase. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini meliputi:
- 1 unit perahu
- 4 botol rakitan bom
- 1 mesin 45 PK
- 11 buah sumbu detonator
- 3 kg ikan hasil bom
- 1 aki
- 1 korek api
- 2 box ikan
- 2 serok ikan
- 1 handphone
- 2 rol kabel
- 3 dayung
- 3 pasang sepatu penyelam
- 2 busi
- 1 ember
- 1 kacamata selam
- 2 dakor (alat bantu pernapasan selam)
- 1 detonator
- 1 rol kabel kecil
- 1 mesin kompresor
- 1 galon air

Seluruh tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Samba Sadikin, S.H. di ruang staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini diamankan oleh Tim Patroli Gabungan Direktorat Ditpolairud Polda Gorontalo, setelah kedapatan melakukan aksi destructive fishing menggunakan bom ikan di perairan Tanjung Panjang.
Mereka para tersangka diamankan pada Senin, 10 Maret 2025 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.
Operasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.(isno/gopos)