GOPOS.ID, GORONTALO – Keberadaan tempat usaha Valerio Karaoke & Cafe kerap disorot dalam Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar di DPRD Kota Gorontalo, Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay menilai bahwa tempat tersebut telah menyalahgunakan klasifikasi usaha demi menghindari kewajiban pajak yang semestinya lebih besar.
“Valerio ini menggunakan konsep restoran atau rumah makan, padahal di dalamnya beroperasi seperti diskotik. Mereka hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen, sementara seharusnya membayar pajak hiburan sebesar 40 persen,” ungkap Alan Lahay.
Ia juga mempertanyakan mengapa Valerio masih tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kalau tidak diberikan izin, kenapa masih bisa beroperasi? Ini menjadi pertanyaan penting bagi kita semua,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti juga menyoroti sikap pemerintah terhadap keberadaan Valerio. Ia meminta klarifikasi mengenai alasan belum diterbitkannya izin operasional tempat tersebut.
“Kita perlu tahu, apakah izin tidak diberikan karena Valerio tidak sesuai dengan nilai-nilai Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, atau memang pihak Valerio yang tidak mengikuti prosedur perizinan,” ujar Herman.
Ia menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak tempat usaha yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi perpajakan maupun perizinan, guna menjaga identitas kota serta meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.(Arni/Sulis/Eci/Rama/Gopos)