GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Timur telah menetapkan RH (19) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo sebagai tersangka sebab terbukti melakukan pencurian di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengatakan setelah menetapkan tersangka penyidik telah melakukan penahanan sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tempanya bekerja .
“RH mengakui karena sudah terlilit hutang, dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposite dengan menggunakan kunci duplikat dan kemudian disembunyikan disalah satu gudang yang ada di kecamatan Dungingi”,ucap Akmal
RH dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kurang dari 24 jam,Team rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama personil Polsek kota timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu hotel yang ada Di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo,Selasa (1/4). (Putra/Gopos)