GOPOS.ID, GORONTALO – Praktek percaloan yang berujung penipuan dengan iming-iming lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi lagi di Gorontalo.
Ya, seorang warga Boalemo menjadi korban penipuan lulus CPNS di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo dan mengalami kerugian sampai Rp150 juta. Dugaan penipuan ini diduga melibatkan dua oknum masing-masing dari jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Kuasa Hukum keluarga korban, Rahmat Huwoyon mengungkapkan kronologis dugaan penipuan yang menimpa kliennya berinisial M dan RL warga Boalemo. RL adalah anaknya M.
Kejadian bermula di tahun 2021, dimana saat itu kliennya M berniat mendaftar anaknya RL menjadi CPNS Kemenkumham RI. Saat itu seorang sahabat dekat M yang berinisial DLA memberikan solusi untuk bertemu dengan EP, seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Gorontalo. EP diklaim dapat membantu RL agar bisa lulus CPNS.
Setelah M bertemu EP, terjadi kesepakatan antar keduanya. EP diduga meminta uang sejumlah Rp150 juta guna kepentingan meluluskan RL dalam CPNS Kemenkumham RI. Uang yang diberikan kepada EP disetor dua kali, dengan cara dicicil sejumlah Rp75 juta.
Tak sampai di situ, EP diduga juga dibantu oleh salah seorang terlapor berinisial HM, seorang oknum pegawai Kemenkumham Gorontalo, yang diklaim akan membantu kelulusan RL.
Usai terjadi kesepakatan tersebut, RL kemudian mendaftar secara langsung dan dinyatakan lulus administrasi dan ikut melaksanakan tes CAT. RL pun menanyakan apakah dirinya sudah memenuhi syarat dan lulus di tes Kanwil Kemkumham Gorontalo.
“Beberapa pekan kemudian korban dikirimi SK pernyataan lulus instansi Kemenkumham oleh EP,” kata Rahmat diwawancarai, Rabu (19/2/2025).
Usai menerima SK tersebut, M ayah RL mulai yakin dengan apa yang dilakukan oleh EP yang mampu meluluskan anaknya. Beberapa bulan berselang, M kembali menanyakan progres pelaksanaan tes CPNS tersebut.
EP menyebut hingga kini pihaknya juga masih menunggu jatah yang diberikan pusat terhadap Provinsi Gorontalo, sebab Gorontalo masih menunggu jatah dari Kemenkumham RI.
Beberapa tahun berselang pihak korban mulai curiga dengan tes CPNS yang tak kunjung meluluskan RL. Hal tersebut membuat pihak korban mengecek keaslian SK yang dikirimkan oleh EP.
“Setelah dicek langsung di Kemenkumham Gorontalo, ternyata surat tersebut tidak valid dan saya sudah mengantongi surat dari Kemenkumham Gorontalo,” ujar Rahmat.
Akhirnya pada 3 Januari 2025, pihak korban melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 19 Februari 2025.(Putra/Gopos)