No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Alexa by Alexa
Jumat 14 Februari 2025
in Gorontalo
0
Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone eks jalan Panjaiatan, Faisal Lahay, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

“Menjatuhkan tuntutan kepada saudara terdakwa Faisal Lahay atau Haji Ayis selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani ditambah denda Rp100 juta,” sebut JPU.

Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Faisal Lahay melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa harta yang dinikmati terdakwa Faisal Lahay sebesar Rp602,6 juta yang nantinya dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian. Jika tidak, hartanya akan disita.

Tak hanya itu, JPU juga menyebut -hal yang meringankan terdakwa Faisal Lahay, yang berkelakuan baik selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih memiliki keluarga anak dan istri,” jelas JPU.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, terdakwa Faisal Lahay melalui kuasa hukumnya akan melakukan pledoi sehingga majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 24 Februari mendatang.(Maryam/Gina/Rama/Gopos)

Baca Juga :  Diduga Jatuh dari Motor, Warga Limboto Ditemukan Tewas di Jalan GORR
Tags: Jalan Nani WartabonePengadilan Tipikor GorontaloSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Masyarakat Botubilotahu Terima Bantuan Sembako dari Rakyat Penambang

Next Post

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Related Posts

Gorontalo

Andi Ilham Sujud Syukur Usai Unggul di Musprov V KADIN Gorontalo

Senin 21 September 2026
Gorontalo

BREAKING NEWS: Andi Ilham Unggul 29 Suara di Musprov V KADIN Gorontalo

Senin 21 September 2026
Gorontalo

Polwan Polda Gorontalo Tampil di Forum Internasional IAWP Annual Training Conference 2026

Senin 21 September 2026
Gorontalo

Dua Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara, Gegara Pelecehan Seksual

Senin 21 September 2026
Gorontalo

Azis Syamsuddin: Musprov V KADIN Gorontalo Jangan Tinggalkan Luka

Senin 21 September 2026
Lusyana Zakaria atau biasa disapa Ka Uchee, petugas BPBD Provinsi Gorontalo yang turut turun langsung membantu menyalurkan air bersih untuk masyarakat Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/9/2026).
Gorontalo

Di Tengah Kemarau, Ka Uchee Tak Berhenti Mengantar Air Bersih ke Tualango

Senin 21 September 2026
Next Post
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Satya Permana. (Putra/Humas BI Gorontalo)

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Para Karyawan Merdeka Copper Gold saat merayakan HUT ke 14, (Istimewa)

    Produksi Perdana Pani Gold Mine Tandai Babak Baru Perjalanan Grup Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara, Gegara Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Andi Ilham Unggul 29 Suara di Musprov V KADIN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polairud Gorontalo Tetapkan Pengirim Batu Hitam Tersangka Pemalsuan Dokumen Manifest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Remaja Tewas Usai Perkelahian Kelompok Pemuda di Pantai Libuo Paguat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.