GOPOS.ID, GORONTALO – Rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu sentral yang mengemuka saat ini. Prokontra mewarnai rencana revisi tersebut. Salah satunya datang dari pegiat antikorupsi yang mempertanyakan revisi UU KPK untuk siapa.
Pegiat Antikorupsi, Feri Amsari, mengemukakan Revisi UU KPK diketahui sangat berpengaruh besar terhadap cara kerja KPK. KPK sangat berpengaruh dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Oleh karena itu perlu dikaji revisi UU KPK ini untuk siapa.
“Apakah pro terhadap rakyat, atau hanya diperuntukkan bagi kepentingan parlemen,” ujar Feri Amsari saat berbicara pada dialog Legal Update “Masa Depan KPK dan Pemberantasan Korupsi di Daerah” oleh YLBHI Gorontalo, APHTN-AN Indonesia, dan Ikatan Advokat Indonesia, di Hotel Damhil UNG, Selasa (10/9/19).
Menurut Feri Amsari, tidak ada kebijakan di Negara ini yang tak bisa atau belum pernah diintervensi oleh Presiden.
“Saat ini belum terbit surat presiden mengenai persetujuan revisi uu KPK. Kita masih menunggu pernyataan sikap presiden, lewat surat, apakah dia menyetujui revisi itu atau tidak. Namun, bukan berarti presiden belum mengetahui hal ini” tuturnya.
Lebih lanjut Feri Amsari mengatakan bila KPK lahir dari aspirasi reformasi, dan sampai sekarang belum terikat dengan konstitusi.
“Putusan MK terbaru menetapkan KPK adalah salah satu eksekutif. Putusan itu dikeluarkan karena MK sudah direcoki oleh kelompok di parlemen, sehingga bisa dilakukan hak angket,” kata Feri Amsari.
Padahal, lanjut Feri Amsari, KPK tidak ada dalam konstitusi sehingga tidak boleh diubah dengan proses UU biasa.
“Dengan adanya putusan MK itu maka politisi akan mudah masuk, dan yang membuat anggota KPK tertarik untuk tidak independen agar masa depannya setelah dari KPK bisa lebih baik,” urai Feri Amsari.
Baca juga: Bejat! Pimpinan Pondok Pesantren di Boalemo Diduga Cabuli 13 Santrinya
Hal senada juga disampaikan Pegiat Antikorupsi lainnya, Erwin Natosmal Oemar. Ia menambahkan hanya KPK yang bisa menangkap oknum koruptor di parlemen. Sehingga KPK punya jalur hukum tertentu yang membuatnya tidak terkontaminasi langsung dengan parlemen.
“Tetap ada hubungan koordinasi, namun tidak untuk tunduk di bawah perintah,” kata Erwin.
“Kita berharap hanya kepada KPK para predator korupsi ini bisa ditangkap. Dan itu sudah banyak bukti. Lembaga negara yang saat ini masih dipercaya rakyat di urutan pertama itu adalah KPK, karena KPK lahir dari aspirasi reformasi,” tambahnya.
Erwin mengatakan, KPK adalah lembaga yang bisa dipercaya untuk memegang peran dalam menangkap pemilik modal, dan pejabat negara, yang bekeja sama merugikan bangsa dan negera.
Oleh karena itu Feri Amsari berharap rakyat terus mendukung KPK dalam upaya pembersihan para koruptor. Dengan bantuan Rakyat, KPK akan tetap kuat meski selalu bermusuhan dengan pemerintahan.
“Karena hanya dengan suara publik KPK bisa bertahan, jadi rakyatlah yang membela KPK. KPK di awasi oleh rakyat, KPK punya kekurangan dan harus kita isi. Saya memohon dan mengetuk semangat kalian, mari kita jaga dan kawal KPK kita. Kita ingin parlemen itu lebih baik lagi” tandasnya.(aldy/gopos)