GOPOS.ID, GORONTALO-Pergantian tahun 2018 sudah tak lama lagi. Meski tak seramai di Ibukota, antusiasme kawula Gorontalo merayakan pergantian tahun juga tak kalah seru. Mulai dari berkumpul bersama teman-teman hingga pesta kembang api.
Antusiame merayakan pergantian tahun tersebut juga turut dirasakan ZL, pemuda asal Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
“Happy…happy, kan hanya setahun sekali,” begitulah ZL berdalih.
Pemuda berusia 30 tahun itu lantas menyiapkan perlengkapan pesta pergantian tahun baru. Dari Gorontalo, lelaki yang sehari-harinya disapa Iki itu bertolak ke Sulawesi Tengah (sulteng) untuk mencari barang yang diperlukan. Beberapa hari di Sulteng, Iki memutuskan untuk pulang kembali ke Gorontalo. Ia memutuskan menempuh jalur laut. Selain ongkosnya lebih murah, di kapal dia bisa berehat sambil menikmati keindahan Teluk Tomini.
Ahad (2/12) malam, Iki bertolak dari Pelabuhan Ferry Pagimana. Lelaki bertubuh agak gemk itu menumpangi KMP Moinit. Semalam berlayar di tengah lautan, Senin (3/12) pagi sekitar pukul 06.00 wita, KMP Moinit berlabuh di Pelabuhan Ferry Gorontalo.
Hati Iki riang gembira. Selain telah tiba di kampung halaman, barang yang akan dipakai untuk pesta tahun baru sudah tersedia. Iki melangkah cepat di antara ratusan penumpang yang berpacu turun dari atas kapal. Ia berusaha sesegera mungkin bisa keluar dari pelabuhan.
Tapi baru beberapa saat memasuki ruang pelabuhan, langkah pria berkulit sawo matang itu mendadak terhenti. Di depannya berdiri beberapa orang yang mengenakan setelan seragam coklat. Salah seorang di antaranya lantas meminta Iki menyerahkan barang bawaannya untuk diperiksa. Ternyata saat itu Iki dicegat oleh Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG).
“Tidak ada apa-apa,” ujar Iki yang berusah berkelit agar tak diperiksa.
“Serahkan saja, nanti kami yang periksa,” jawab petugas.
“Hanya pakaian pak, tidak ada apa-apa,” jawab Iki yang kembali lagi mencoba berkelit.
Tapi upayanya itu tak berhasil. Justru sebaliknya, wajah Iki langsung pucat pasi. Dari dalam tas, petugas mendapati butiran obat tanpa segel dalam jumlah banyak. Obat berbentuk pil berwarna putih itu dikemas dalam plastik sachet.
Baca Juga : Warga Kabila Dibekuk Selundupkan 1.000 Pil Koplo
Temuan itu lantas dibawa ke Polres Gorontalo Kota. Ternyata obat tersebut tergolong obat keras. Di kalangan masyarakat, obat yang dibawa Iki biasanya disebut pil koplo. Ada juga yang menyebut pil ketapel. Hal itu didasarkan pada bentuk huruf “Y” yang tertera pada bagian atas pil.
“Rencana mau dipakai untuk pesta tahun baru,” kata Iki dengan nada lirih kepada petugas.
Selain untuk pesta perayaan tahun baru, pil koplo yang dibeli dari wilayah Sulteng akan dijual kembali di Gorontalo. Satu butirnya dibanderol Rp 5 ribu.
“Saya belinya Rp 1000 per butir,” ungkap Iki.
Atas perbuatannya itu, Iki bukan hanya tak bisa melaksanakan pesta pergantian tahun. Dirinya juga malah terjerat hukum. Ia terjerat pelanggaran Pasal 196 junto Pasal 106 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu ia turut dijerat pula Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno menjelaskan, saat ini kasus yang menjerat ZL sementara ditangani pihaknya. Proses hukum yang dilakukan merupakan salah satu langkah Polres Gorontalo dalam menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan obat terlarang di daerah ini.(adm-02)