GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) khususnya KPP Pratama Gorontalo merasa prihatin atas kejadian penipuan yang menimpa warga Gorontalo dengan mengatasnamakan DJP dan berharap kejadian serupa tidak terulang,” tegas Primadona.
Dia menjelaskan, modus penipuan ini semakin marak, apalagi di masa-masa sekarang ini yaitu masa Pelaporan SPT Tahunan dan juga implementasi CORETAX yang mulai berjalan per 1 Januari 2025.
“Memang saat ini waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2025, dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025,” ujarnya.
Primadona membeberkan, sejumlah modus penipuan terjadi melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, media sosial, berbagai saluran lainnya.
“Berbagai modus penipuan diantaranya, phising, spoofing atau penyaruan dan modus mengatasnamakan pegawai pajak,” tegas dia.
Modus yang ditawarkan, sambung Primadona, yakni penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP, mengandung tautan atau link download aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan update data.
“Penipuannya apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu,” ujar dia.
“Menelepon secara terus menerus yang mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta untuk melakukan pembaruan data atau transfer ke rekening selain Kas Negara, terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang,” urai Primadona.
Pihak DJP selama ini telah memuat berbagai konten pada akun resminya di media sosial Facebook, Instagram, dan YouTube. DJP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara daring maupun luring.
Pihaknya pun telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir sejumlah nomor telepon dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan.
“Kami tegaskan DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi. Situs web resmi DJP hanya berdomain pajak.go.id dan seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun alias gratis serta tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan,” tegasnya.
“Lainnya yang harus di cegah ialah Tidak memberikan infromasi data sensitif, antara lain nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat serta Tidak melakukan transfer sejumlah uang untuk: biaya meterai, bayar tunggakan pajak, pembayaran lainnya ke norek pribadi dan sebagainya,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang warga Gorontalo bernama Miftakhul Efendi menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Akibat peristiwa itu, isi rekeking Miftakhul dikuras habis oleh oknum penipu tersebut, yakni sebesar Rp96 juta. Kasus itu pun sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.(Putra/Gopos)