GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melaksanakan press release terkait capaiannya selama tahun 2024 di Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (30-12-2024).
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Iwan Irawan menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengambil langkah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efisien dan terbebas dari praktik korupsi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berhasil merealisasikan 95,48% anggaran atau sebesar Rp. 10.233.062.400, dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran / DIPA Tahun 2024 sebesar Rp. 10.932.769.000, dengan anggaran sebesar Rp. 215.000.000, terblokir sebagai tindak lanjut dari penghematan anggaran. Sementara itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil terealisasi sebesar Rp. 3.333.214.112 dari target sebesar Rp. 2.410.768.000 dengan persentase realisasi sebesar 138,26%.
Dalam upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah merealisasikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahap I sebesar Rp. 1.372.746.000 dengan melaksanakan pekerjaan renovasi gedung dan bangunan kantor, serta Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahap II sebesar Rp.389.543.000 untuk pengadaan sarana prasarana penunjang pelayanan publik.
Dalam hal capaian perjanjian kinerja yang telah ditandatangani pada awal tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo hingga periode Desember Tahun 2024 telah merealisasikan 100% perjanjian kinerja yaitu pada indikator persentase penegakan hukum Pro Yustitia di Kewilayahan yang ditangani sebesar 100% dari target sebesar 90% dengan capaian sebesar 111%, pada indikator persentase tindakan administratif Keimigrasian di kewilayahan yang ditangani sebesar 100% dari target sebesar 90% dengan capaian sebesar 111%, pada indikator persentase layanan Keimigrasian di kewilayahan yang diselesaikan terhadap total permohonan layanan Keimigrasian di kewilayahan yang diterima ditangani sebesar 100% dari target sebesar 90% dengan capaian sebesar 111% dan indikator persentase pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup UPT Imigrasi sebesar 100% dari target sebesar 10% dengan capaian 100%.
Selama periode tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan kinerja di bidang pelayanan Keimigrasian, pemeriksaan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemberian informasi Keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, serta inovasi Keimigrasian dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat.
Penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo periode tahun 2024 sejumlah 6440 Paspor, dengan rincian 4695 Paspor Biasa dan 1745 Paspor Elektronik. Capaian ini menunjukan penurunan jika dibandingkan dengan periode tahun 2023 secara keseluruhan, yang hingga akhir tahun mencatatkan pelayanan paspor sebanyak 6900 permohonan terdiri 5888 Paspor Biasa dan 1012 Paspor Elektronik, namun dari data tersebut permohonan paspor elektronik mengalami peningkatan sebanyak 733 paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat angkut non-reguler yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia melalui jalur perairan utama di provinsi Gorontalo, yaitu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Anggrek yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu di Pelabuhan Lalape dan Pelabuhan Bumbulan yang berada di Kabupaten Pohuwato.
Dalam hal pemeriksaan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat jumlah perlintasan sebanyak 29 alat angkut dengan rincian awak alat angkut (crew) sebanyak 449 orang terdiri dari 54 WNI dan 395 WNA.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 213 layanan meliputi 120 layanan Izin Tinggal Kunjungan, 93 layanan Izin Tinggal Terbatas dan 0 layanan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.Â
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan periode tahun 2023 yang berjumlah keseluruhan sebanyak 130 layanan. Pada pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan 36 Operasi Intelijen, 12 Operasi Mandiri, 6 Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing, 2 Kegiatan Operasi Gabungan dan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian, serta saat ini sedang melakukan Pro Justitia terhadap 2 WNA yang melanggar peraturan Keimigrasian.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga selalu berusaha melaksanakan terobosan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan senantiasa melakukan inovasi-inovasi untuk memenuhi harapan masyarakat yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya: Eazy Passport; Paspor Simpatik; Aplikasi M-Paspor; SILAT-GO (Sistem Informasi Laporan Alat Angkut Gorontalo); SINIKE-ILATO (Sistem Notifikasi Izin Keimigrasian; SIMPEL-GO (Sistem Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing Gorontalo), SINIAR ILATO (SINIAR / Podcast); LIBAS (Layanan Informasi Barang Persediaan).
Dalam rangka keterbukaan informasi untuk menjamin kepastian informasi terkait publikasi fungsi Keimigrasian serta untuk membangun citra positif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melakukan penyebaran informasi dan publikasi melalui kanal media sosial Instagram, X, Facebook, Tiktok dan Youtube, serta website resmi yang dikelola secara aktif dengan total 2717 konten publikasi. Kerjasama dengan media lokal dan nasional juga telah terjalin secara dinamis dalam hal publikasi dan penyebaran informasi Keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo dengan total sebanyak 265 Publikasi Media Massa.Â
Selain itu Kantor Imigrasi Gorontalo juga memberikan Pelayanan konsultasi unformasi masyarakat dan pengaduan masyarakat, serta untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Tugas dan Fungsi Keimigrasian kepada Masyarakat dan Stakeholder terkait, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian selama tahun 2024.
Dalam rangka mencagah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada 04 Juni 2024 mengukuhkan Desa Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo sebagai Desa Binaan Imigrasi Gorontalo.Â
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan Keimigrasian, khususnya mengenai pengurusan dokumen perjalanan (Paspor RI), Pekerja Migran Indonesia serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).Â
Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo meraih sejumlah prestasi diantaranya: Piagam Penghargaan Predikat unit kerja pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia, Terbaik Pertama dalam hal pelaksanaan Pelaporan Program dan Pengendalian Kinerja oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Sebagai Unit Pelaksana Teknis Terbaik dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo serta berhasil meraih predikat satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi pada kontestasi pembangunan Zona Integritas tahun 2024 ini. Sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada unit pelayanan publik yang mampu memenuhi berbagai indikator dalam menciptakan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.Â
Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) membuktikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan standar pelayanan publik terbaik, terbebas dari praktik korupsi dan berintegritas tinggi.
Dengan sejumlah pencapaian di tahun 2024 tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah nyata guna menjawab tantangan dalam optimalisasi capaian kinerja, diantaranya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja dan realisasi anggaran; melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan dan memastikan telah sesuai dengan rencana penarikan dana serta berkontribusi positif terhadap capaian kinerja organisasi; melakukan Review Kinerja Pegawai secara berkala terhadap kontribusi pencapaian kinerja organisasi, dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum Keimigrasian sebagai bentuk kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045. (Putra/Gopos)