No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis: Bukti Polisi Masih Represif

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 24 Desember 2024
in Gorontalo
0
Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis: Bukti Polisi Masih Represif

Devira Hida Ketua umum HMI Komisariat Justitia

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Devira Hida

Ketua umum HMI Komisariat Justitia

Kebebasan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia mempunyai fungsi yang sangat esensial, yaitu sebagai peralatan publik untuk mengontrol negara. Oleh karena itu, perlindungan bagi giat-giat jurnalistik menjadi keharusan untuk menjamin hak asasi manusia dalam negara demokrasi.

Perlindungan hukum terhadaap pers tersebut, diejawantahkan dalam bentuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat [2]).

Lebih jauh, dalam pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin hak jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tersebut untuk menjamin agar pers dapat menjalankan perannya bebas dari tekanan, halangan, dan campur tangan dari pihak manapun.

Berdasarkan hal itu, maka upaya menghalang-halangi kegiatan pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan semangat penengakan hak asasi manusia. Apalagi kalau tindakan tersebut dilakukan oleh negara, hal itulah yang terjadi di Gorontalo baru-baru ini.

Pengrusakan alat kerja berupa handphone yang dilakukan oleh oknum polisi, yang konon katanya berpangkat Kombes, terhadap seorang jurnalis RTV kemarin, menjadi jadi contoh bagaimana penengakan hukum di Gorontalo masih mengedepankan pendekatan yang represif, ketimbang berbasis pada hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga :  Kepala BMKG Stasiun Geofisika Gorontalo Sebut Belum Ada Kerusakan Akibat Gempa

Pengrusakan handphone tersebut, biar bagaimanapun masuk dalam kategori “menghalangi”. Padahal jelas, dalam menjalankan peranya, jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. Ia mempunyai hak untuk mengumpulkan informasi dan itu dilindungi hukum. Apalagi yang hendak diliput adalah peristiwa publik, misalnya demostrasi yang dilakukan aktivis kemarin. Itu peristiwa publik. Publik punya hak atas informasi itu, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (F).

Masalahnya yang menghalangi kegiatan pers tersebut adalah polisi, institusi yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menegakan hukum untuk melindungi hak warga negara. Alih-alih melindungi, yg ada justru persekusi. Ini mencerminkan bahwa polisi tidak benar-benar mengerti apa itu HAM, apa itu demokrasi, dan apa tujuan dari hukum, sehingga yang terjadi adalah ugal-ugalan, padahal mereka adalah penegak hukum yang harusnya mengerti itu semua.

Baca Juga :  Aleg Dekot Gorontalo Nilai Langkah Kepolisian Urai Kecamatan saat Tumbilotohe Tepat

Jelas bahwa peristiwa itu menjadi jejak buruk bagi penanganan demostrasi di Gorontalo. Di sisi lain, peristiwa ini juga adalah peristiwa pelanggaran hukum, maka sebagai bentuk perlindungan bagi kebebasan pers, maka sudah seharusnya tindakan oknum kepolisian tersebut diproses secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, di atur bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Lima ratus juta rupiah. Selain UU pers, tindakan ini bisa juga dijerat dengan KUHP dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Ini harus ditempuh secara serius, agar tindakan serupa tidak lagi terulang. Harus ada efek jera pada setiap orang, termasuk aparat penegak hukum. Ini sebagai bentuk penghormatan kita terhadap kerja-kerja junalisme agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat bisa dijamin. 

Tags: Kebebasan PersPersPolisiTindakan Represif
Previous Post

Pj Walikota Imbau Warga Kotamobagu Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru

Next Post

Polres Bone Bolango Siagakan 38 Personel Pengamanan Natal

Related Posts

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Polres Bone Bolango Siagakan 38 Personel Pengamanan Natal

Polres Bone Bolango Siagakan 38 Personel Pengamanan Natal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.