No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis: Bukti Polisi Masih Represif

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 24 Desember 2024
in Gorontalo
0
Devira Hida

Ketua umum HMI Komisariat Justitia

Devira Hida Ketua umum HMI Komisariat Justitia

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Devira Hida

Ketua umum HMI Komisariat Justitia

Kebebasan Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ia mempunyai fungsi yang sangat esensial, yaitu sebagai peralatan publik untuk mengontrol negara. Oleh karena itu, perlindungan bagi giat-giat jurnalistik menjadi keharusan untuk menjamin hak asasi manusia dalam negara demokrasi.

Perlindungan hukum terhadaap pers tersebut, diejawantahkan dalam bentuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat [2]).

Lebih jauh, dalam pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin hak jurnalis dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan tersebut untuk menjamin agar pers dapat menjalankan perannya bebas dari tekanan, halangan, dan campur tangan dari pihak manapun.

Berdasarkan hal itu, maka upaya menghalang-halangi kegiatan pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan semangat penengakan hak asasi manusia. Apalagi kalau tindakan tersebut dilakukan oleh negara, hal itulah yang terjadi di Gorontalo baru-baru ini.

Pengrusakan alat kerja berupa handphone yang dilakukan oleh oknum polisi, yang konon katanya berpangkat Kombes, terhadap seorang jurnalis RTV kemarin, menjadi jadi contoh bagaimana penengakan hukum di Gorontalo masih mengedepankan pendekatan yang represif, ketimbang berbasis pada hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga :  Pengguna Tiktok Tembus 1 Miliar Setiap Bulan

Pengrusakan handphone tersebut, biar bagaimanapun masuk dalam kategori “menghalangi”. Padahal jelas, dalam menjalankan peranya, jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. Ia mempunyai hak untuk mengumpulkan informasi dan itu dilindungi hukum. Apalagi yang hendak diliput adalah peristiwa publik, misalnya demostrasi yang dilakukan aktivis kemarin. Itu peristiwa publik. Publik punya hak atas informasi itu, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (F).

Masalahnya yang menghalangi kegiatan pers tersebut adalah polisi, institusi yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menegakan hukum untuk melindungi hak warga negara. Alih-alih melindungi, yg ada justru persekusi. Ini mencerminkan bahwa polisi tidak benar-benar mengerti apa itu HAM, apa itu demokrasi, dan apa tujuan dari hukum, sehingga yang terjadi adalah ugal-ugalan, padahal mereka adalah penegak hukum yang harusnya mengerti itu semua.

Baca Juga :  Pers Harus Berbenah!

Jelas bahwa peristiwa itu menjadi jejak buruk bagi penanganan demostrasi di Gorontalo. Di sisi lain, peristiwa ini juga adalah peristiwa pelanggaran hukum, maka sebagai bentuk perlindungan bagi kebebasan pers, maka sudah seharusnya tindakan oknum kepolisian tersebut diproses secara hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, di atur bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Lima ratus juta rupiah. Selain UU pers, tindakan ini bisa juga dijerat dengan KUHP dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Ini harus ditempuh secara serius, agar tindakan serupa tidak lagi terulang. Harus ada efek jera pada setiap orang, termasuk aparat penegak hukum. Ini sebagai bentuk penghormatan kita terhadap kerja-kerja junalisme agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat bisa dijamin. 

Tags: Kebebasan PersPersPolisiTindakan Represif
Previous Post

Pj Walikota Imbau Warga Kotamobagu Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru

Next Post

Polres Bone Bolango Siagakan 38 Personel Pengamanan Natal

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Polres Bone Bolango Siagakan 38 Personel Pengamanan Natal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.