Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon listrik 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Pengurangan tarif listrik sebesar 50 persen ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat seiring kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025.
Mekanisme penerapan diskon tarif listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, jika pembelian token sebesar Rp100.000, akan menjadi Rp50.000. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 juga akan disesuaikan secara otomatis.
Sumber: Antara