GOPOS.ID, TILAMUTA – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo Meks Lagibu menyampaikan, meski tidak ada gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo peserta Pilkada Serentak, namun pihaknya akan tetap menunggu penutupan register di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan kembali oleh komisioner KPU Boalemo di sela-sela menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait Persiapan dan Tentatif Pelaksanaan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024, berlangsung selama tiga hari di Bali, mulai 14 Desember 2024.
“Kondisi tahapan Pilkada untuk kabupaten Boalemo sampai dengan saat ini tidak ada laporan registrasi di MK. Jika demikian, maka KPU Boalemo tinggal menunggu penutupan buku register perkara di MK pada tanggal 19-20 Desember 2024,” kata Meks Lagibu didampingi Ketua Divisi Hukum Febriani Biya.
“Selanjutnya, KPU Boalemo akan melaksanakan tahapan akhir Pilkada, yakni penetapan calon terpilih untuk Pilkada Boalemo tahun 2024,” sambung Meks.
Rencananya dalam penetapan calon terpilih, KPU Boalemo akan mengundang semua pasangan calon hingga partai pengusung dan pendukung.
“Kegiatan ini akan mengundang seluruh pasangan, partai pengusul, partai pendukung, tim pemenangan, Forkopimda dan jajaran penyelenggara ad hoc KPU Boalemo,” ungkap Meks.
Sebagaimana dalam ketentuan tiga hari setelah penutupan register perkara di MK dan kabupaten tidak memiliki perkara sengketa, maka sudah dapat menetapkan calon terpilih.
“KPU Boalemo masih tetap menunggu surat resmi terkait penetapan calon terpilih,” tutup Meks.(adm03gopos)