GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) memastikan kematian MAM alias Azar (24), warga Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo akibat mengalami penikaman diduga dilakukan rekannya RFY (24) yang juga warga Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penikaman dipicu oleh ketersinggunan RFY terhadap Azar. Selain itu penikaman terjadi dalam kondisi RFY dan Azar di bawah pengaruh minuman berakohol.
Sebelum penikaman terjadi, RFY datang menemui pacarnya NS yang indekos di salah satu kos-kosan diK Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Ahad (8/12/2024). Saat bertemu, NS menyampaikan ke RFY bila Azar hendak memperkenalkan kepadanya seorang laki-laki. NS mengaku menolak ajakan tersebut. Hal itu membuat RFY tersinggung.
RFY yang penasaran lalu meminta NS menghubungi Azar untuk datang bersama laki-laki yang hendak diperkenalkan. Tak berselang lama, korban akhirnya sepakat untuk datang ke tempat NS. Sembari menunggu kedatangan Azar besama teman-temanya, pelaku RFY meninggalkan kos-kosan itu untuk membeli makan.
Sekembalinya RFY, ia melihat korban bersama seorang lelaki tengah duduk di ruang tamu. Saat itu, NS yang merupakan pacar pelaku juga duduk menemani keduanya. setelah memarkirkan motor RFY latas ikut bergabung, dan NS meninggalkan ketiganya untuk mengobrol. Tak lama datang lagi seorang perempuan HM yang juga merupakan teman korban. Mereka mengobrol sembari mengonsumsi minuman keras (miras)
“NS pamit untuk membeli sayuran di pasar dan meninggalkan mereka yang sedang pesrta miras,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, Rabu (11/12/2024)
Kompol Leo melanjutkan, saat sedang minum, tersangka RFY mendengar Azar menceritakan keburukan NS kepada teman-temannya. Pelaku sempat meminta korban untuk mengganti topik pembicaraan, namun Azar menolak dan tetap bersikukuh melanjutkan pembicaraan, tak terima dengan sikap Azar, pelaku latas menarik Azar menuju dapur, Ia menanyakan apa maksud Azar menjelek-jelekkan sang pacar dihadapan semua orang. Namun bukan mendapat penjelasan yang melegakan dada, korban malah mengeluarkan umpatan dan makian kepada pelaku, serta kembali mencibir pacar pelaku. Keduanya latas kembali ke ruang tengah dan saat itu pacar pelaku juga sudah kembali dari pasar.
“Karena sudah mabuk, mereka kemudian tertidur di sofa, lalu pelaku memukul kaki korban, namun ditegur oleh pacarnya, dan diasinilah pelaku emosi karena pacarnya memilih membela korban, pelaku ini langsung pergi dan berjanji akan kembali lagi. Pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Dungingi untuk mengambil sebilah parang,” jelas Kompol Leo.
Pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol kembali ke tempat tersebut dengan sebilah parang. Ia mengejar mereka semua, sang pacar sempat meminta dirinya untuk berhenti, namun ia tidak menghiraukan permintaan itu. Mereka kabur ke salah satu rumah dan meninggalkan pelaku.
“Setelah menemukan rumah yang dimaksud, pelaku ini melihat korban sedang duduk dengan MGH. Dia mendekati korban, kemudian memukul wajah pelaku, lalu pelaku langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri, dan mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali ke korban,” pungkasnya.
Korban sempat berupaya untuk abur, namun berhasil dicegar pelaku. Pelaku menarik kerah baju korban dan menyandarkan tubuh korban ketembok rumah, disitulah pelaku menusukkan pisau pada bagian dada sebanyak satu kali dan perut satu kali. Lalu, ia pergi meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya, tak berselang lama ia lantas menyerahkan diri ke Polsek Dungingi. Akibat perbuatanya RFY diancam dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. (sari/gopos)