GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo turut menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Hal itu ditunjukkan dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Gorontalo. Sepanjang 2023-2024, Bea Cukai Gorontalo mengamankan sebanyak 208.680 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai, Ade Zirwan menjelaskan Gorontalo merupakan pasar penjualan rokok. Gorontalo tidak memproduksi rokok, dengan itu sepanjang tahu 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) telah melaksanakan pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak 13 kali, dan berhasil melakukan 37 penindakan dengan jumlah total 137.140 batang rokok. Sedangkan pada tahun 2024 pihanya juga telah melaksanakan operasi pengawasan gabungan sebanyak 13 kali, dan 42 kali penindakan dengan jumlah total 387.500 batang rokok ilegal.
“total penindakan sepanjang tahu 2023 sampai tahun 2024 sebanyak 79. Dengan jumlah keseluruhan 490.820 batang rokok ilegal,” kata Ade Zirwan saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Dirinya menambahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih kurang Rp 317 juta. Selain itu, penindakan terbaru, pihaknya bersama pangkalan TNI AL berhasil menggagalkan peredaran 208.680 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaskanakan pada 2 sampai 5 Desember 2024,” timpalnya.
Tim gabungan melakukann penindakan di beberapa lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Gorontalo, yakni di Kecamatan Bongomeme, Kecamatan Telaga, dan Kecamatan Limboto.
“kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial D. Rokok ilegal didatangkan dari Sulawesi Selatan. saat ini baru satu orang tersangka tunggal, kami masih akan melakukan penelusuran apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Sari/gopos)