GOPOS.ID, KWANDANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara meringkus oknum guru honorer yang diduga terlibat praktik judi online jenis toto gelap (togel).
Pengungkapan judi togel ini berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam dengan memerintahkan Katim Resmob, Bripka David Harun.
Atas perintah tersebut lantas Bripka David Harun bersama anggota lainnya yang tergabung dalam Satgas Judi Konvensional langsung mendatangi rumah tersangka.
Tersangka berinisial IAM (33) warga Desa Leboto,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara ini diringkus dikediamannya bersama barang bukti berupa 2 handphone, buku tabungan tempat transaksi rekening, uang tunai, struk transaksi dan ATM.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku IAM oleh Satreskrim Polres Gorontalo Utara pada Selasa (19/11/2024).
“Jadi tersangka kita amankan saat berada di rumahnya. Status dari pelaku merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah menegah atas, di Kabupaten Gorontalo Utara,” jelas Kapolres saat press conference, Jumat (22/11/2024), di Mapolres Gorontalo Utara.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, tersangka perannya sebagai bandar akan tetapi pengelola situs judi online di luar negeri. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka lain, masih kita akan kembangkan apakah akan ada tersangka lain. Tersangka kita jerat dengan pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE, kemudian dikenakan KUHP subsider 303 pasal 1 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Praktik judi online jenis togel, kata Kapolres, sudah dijalankan selama setahun itu terhitung sejak 2023 lalu. Dimana omset yang diperoleh tersangka dalam menjalankan praktik judi online mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut motif tersangka karena faktor ekonomi dengan gaji honor yang kurang mencukupi.
“Salah satu upaya preventif kita untuk mencegah judi online, kita lakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan praktik judi online,” tegas Kapolres.
Terakhir Kapolres mengimbau kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang akan merugikan diri sendiri.
“Kita semua harus mengambil pelajaran supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik itu pemasangan bandar supaya berhenti untuk melakukan judi online,” imbaunya. (Isno/gopos)