GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo sepakat bekerjasama untuk sinergitas peningkatan pajak daerah.
Penandatangan perjanjian diikuti para Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo, ikut melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, berlangsung di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kerjasama ini menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di antaranya sinergi pemungutan opsen.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa mengatakan, kegiatan ini tentu bertujuan untuk meningkatan penerimaan daerah terkait dengan pajak dan ini sudah diatur oleh regulasi yang ada.
“Sinergitas antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan opsen pajak ini. Bahkan peraturan daerah (Perda) sementara dalam proses di kementerian,” ujar Suharsi.
Menurut Suharsi, apabila perda provinsi sudah terbit yang diajukan ke kementerian, maka kabupaten menindaklanjutinya dengan peraturan bupati (Perbup).
“Menjalankan ini kiranya perlu sosialisasi ke masyarakat, sehingga bisa maksimal penerimaannya. Olehnya ini nanti ada sosialisasi ke masyarakat,” tutup Suharsi.(Yusuf/Gopos)