No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Astacita ke-7 Menuju Penguatan Sistem Penegakan hukum

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 19 November 2024
in Menyapa Nusantara
0
Astacita ke-7 Menuju Penguatan Sistem Penegakan hukum

Ilustrasi Judi Online Gambar oleh Bruno dari Pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu untuk mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Misi ini termaktub dalam Astacita ke-7 pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penguatan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi, khusus bidang hukum, akan bermuara pada penguatan sistem penegakan hukum pada era digital. Oleh karena itu, dalam menjalankan misi penguatan sistem hukum nasional pada era serbadigital ini, perlu penataan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini perlu pula menyesuaikan dengan zaman yang tidak terpisah dari kemajuan teknologi.

Kalau perlu merevisi peraturan perundang-undangan, kemudian menyesuaikan dengan kondisi zaman agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan di dunia maya yang lolos dari jeratan hukum.

Hal lain yang patut mendapat perhatian dalam penataan regulasi adalah mencegah norma-norma yang mengabaikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanfaatan, serta berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Terkait dengan HAM ini termaktub dalam Astacita ke-1. Pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Keduanya berkomitmen untuk memperkokoh Pancasila sebagai ideologi utama negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan HAM.

Pada masa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia, upaya memanifestasikan misi dalam kemasan Astacita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Butuh proses serta tekad yang kuat untuk mewujudkan penguatan sistem penegakan hukum pada era digital saat ini, antara lain, menginventarisasi peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan di dunia maya bertalian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila menemukan peraturan perundang-undangan terkait dengan satu kejahatan masih ada yang tumpang tindih, sebaiknya segera mengharmonisasikannya agar ada kepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR RI) bisa menggunakan metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Baca Juga :  Infografik: Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna ini dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Ambil contoh larangan judi daring (judi online/judol) yang diatur dalam sejumlah undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), judol termaktub dalam Pasal 27 ayat (2).

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Merujuk frasa “dengan sengaja”, muncul pertanyaan apakah pelaku “tanpa niat” atau “tidak sengaja” melakukan hal itu kemungkinan lolos dari ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (vide Pasal 45 ayat 3 UU ITE).

Frasa “tanpa hak mendistribusikan, ….” juga menimbulkan pertanyaan apakah yang berhak lantas leluasa membuat konten yang memuat perjudian, kemudian memublikasikan ke media sosial.

Begitu pula ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP​​​​​​ yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 juga memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”. Bisa dikatakan bahwa ada judi (konvensional maupun daring) yang legal dan ada pula yang ilegal.

Terkait dengan pidana penjara dan denda terhadap penjudi, KUHP yang baru​ lebih ringan daripada UU ITE, yakni​​​​​ ancaman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebesar Rp2 miliar (vide Pasal 426 ayat 1).

Soal judi legal dan ilegal, pakar hukum Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

Baca Juga :  Ketua MPR Tekankan Pembangunan Desa Berperan Kurangi Kesenjangan Pembangunan

Namun, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kendati demikian, Prof. Faisal dan Prof. Laksanto optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu melakukan penindakan kejahatan yang berbasis digital.

Di sisi lain, mereka memandang perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasi lingkungan keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di tengah keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Pada prinsipnya, penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan. Apalagi, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.

Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaatkannya dengan bijak teknologi tersebut.

Bahkan, masyarakat hampir terninabobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.

Pinjaman online (pinjol), misalnya. Awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.

Soal judi daring yang merasuk ke seluruh masyarakat Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat tinggi dan penegak hukum sampai pengangguran pun terjebak pada judol, seperti Pemerintah seolah tidak berdaya menanggulangi hal tersebut.

Di sinilah peran penegak hukum untuk memberantas judi sampai akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka. Oleh karena itu, soal judi daring ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan.(Antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Ditpolairud Polda Gorontalo Menyambut HUT ke-74 Polairud Bentangkan 200 Meter Bendera Merah Putih

Next Post

Pasangan Romatis, Segudang Ide dan Gagasan “Kase Bae Gorut”

Related Posts

Kemerdekaan di Ujung Jempol: Menjaga Api Nasionalisme di Era Digital
Menyapa Nusantara

Kemerdekaan di Ujung Jempol: Menjaga Api Nasionalisme di Era Digital

Senin 18 Agustus 2025
Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya
Menyapa Nusantara

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya

Jumat 20 Desember 2024
Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan
Menyapa Nusantara

Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis 19 Desember 2024
Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025
Menyapa Nusantara

Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025

Rabu 18 Desember 2024
Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan
Menyapa Nusantara

Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan

Rabu 18 Desember 2024
Stop Boros Pangan
Menyapa Nusantara

Stop Boros Pangan

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Pasangan Romatis, Segudang Ide dan Gagasan “Kase Bae Gorut”

Pasangan Romatis, Segudang Ide dan Gagasan "Kase Bae Gorut"

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.