GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, Selasa 19-11-2024.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana selama tahun 2024 mulai dari Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya 15 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya 18 Perkara, Tindak Pidana Terhadap Kamanan Ketertiban Umum 22 Perkara.
Beberapa batang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja, Shabu, Handphone, Tas, Obat-obatan, Miras, Uang Palsu dan Sejam.
Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo mengatakan pihaknya Melaksanakan pemusnahan ini sudah yang kedua kali selama tahun 2024.
“Total ada 55 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya diwawancarai awak media.
Kata dia, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pihak kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti yang berbahaya termasuk saja dan narkotika. (Putra/Gopos)