GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melakukan rekonsiliasi data dan iuran wajib jaminan kesehatan peserta penerima upah penyelenggara negara Triwulan III. Rekonsiliasi dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, menekankan pentingnya rekonsiliasi iuran wajib, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembayaran Iuran Wajib Pemda.
“Iuran wajib ini sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah, dalam memastikan kepesertaan masyarakat Pohuwato pada BPJS Kesehatan,” ujar Iskandar, Jumat (25/10/2024).
Iskandar mengaku, akan segera menindaklanjuti perhitungan iuran jaminan kesehatan yang belum sesuai dengan komponen, dengan meningkatkan kualitas kesehatan lebih efisien.
“Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat rumah sakit maupun puskesmas,” ungkap Iskandar
Iskandar berharap agar kerja sama yang terbina dengan baik ini lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik terutama pelayanan kesehatannya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antar instansi dan meminimalisir perbedaan data yang mungkin terjadi, sehingga proses pengelolaan iuran dapat lebih efektif dan efisien,” tutup Iskandar (Yusuf/gopos)