GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo JY terancam diberhentikan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus penipuan.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dikonfirmasi gopos.id, Sabtu pagi (12-10-2024).
“Jika dilihat berdasarkan PKPU 8 tahun 2019 bisa diberhentikan sementara dengan apabila sudah berstatus terdakwa,” tegasnya melalui via WhatsApp.
Lanjut Opan, pihaknya juga telah melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut. KPU dalam hal ini telah melaksanakan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Hasilnya itu bersifat internal di KPU,” ucapnya.
Opan menegaskan, dalam hal ini KPU masih menunggu proses hukum yang berjalan di Kepolisian sebab yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo.
“Kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian,” tutupnya.(Putra/Gopos)