No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Calo Narkoba, Andika Terancam 20 Tahun Penjara

Admin by Admin
Rabu 28 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
186
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – WA alias Andika (37) bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut dikenakan lantaran Andika diduga menjadi calo (perantara,red) jual beli narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh gopos.id, Andika ditangkap Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada akhir Mei 2019. Bermula dari penangkapan seorang kurir sabu AS alias Pulu di kompleks perlimaan Telaga, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat itu dari tangan Pulu, ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk krital, yang diduga sabu.

Saat diinterogasi petugas, Pulu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  calo narkoba WA alias Andika. Petugas Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota lantas bergerak ke kediaman Andika di Kelurahan Biawu. Selain membekuk Andika, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota turut melakukukan penggeledahan. Hasilnya didapati paket narkoba jenis sabu yang memiliki berat sekitar 8 gram.

Baca Juga :  Kondisi Korban Pembacokan di Buhu Telaga Jaya Mulai Membaik

Andika lalu digiring ke markas Polres Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Andika mengaku mendapatkan narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP. Sutrisno,S.H.

Baca juga: Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Baca Juga :  Diterjang Longsor, Puskemas Telaga Puncak Lumpuh Total

Kemudian pasal 112 ayat (2) mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Sementara itu, berkas perkara Andika telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Bersamaan dengan itu, Sat Narkoba Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara penyidikan ke Kejari Gorontalo, Senin (26/8/2019).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Sutrisno.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penutut Umum, Makrun,S.H.(adm-02/gopos)

Baca juga: Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel

Tags: Calo NarkobaSat Narkoba Polres Gorontalo Kota
Previous Post

Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.