GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo menyatakan sikap terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru kepada muridnya di Gorontalo.
Direktur Woman Institute For Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G), Kusmawaty Matara mengatakan, video yang beredar luas yang meperlihatkan tidakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang siswa merupakan tindakan kekesaran seksual terhadap anak.
Pihaknya sudah berulang kali mencoba untuk menemui korban namun korban sulit untuk ditemui.
“Saya tidak bisa membayangkan seperti apa kondisi korban saat ini, dia pasti sendirian, dia yatim piatu, dia pasti sangat terguncang psikisnya,” kata Kusmawaty saat konferensi pers, Sabtu malam (28/9/2024).
Kusmawaty melanjutkan, akibat beredarnya video tersebut onkum guru juga korban anak dikeluarkan dari sekolah. Menurutnya, langkah yang dilambil oleh pihak sekolah merupakan tindakan yang tidak tepat. Pihak sekolah seharusnya membantu korban serta menjamin hak korban anak untuk mengakses pendidikan dan perlindungan hukum.
“Peristiwa ini jelas sekali ada relasi kuasa antara guru dengan siswa. Anak tidak seperti orang dewasa, kami yakin ada paksaan, ada ancaman, ada tipu muslihat, sehingga si anak melakukan hal tersebut. Ingat, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Langkah yang diambil oleh pihak sekolah tidak tepat. Sekali lagi kami tegaskan bahwa anak adalah korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Jejak Puan menyampaikan pernyataan sikap yang didalamnya memuat tujuh poin penting.
Pertama, mengecam keras adanya perekaman dan penyebaran konten intim yang telah melibatkan salah satu pelajar dan oknum guru dan kini telah beredar secara luas di media sosial.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum melakukan penanganan secara komprehensif dan berprespektif korban anak.
Ketiga, menolak keputusan institusi pendidikan yang mengeluarkan korban dari sekolah apapun motif dan modusnya, peristiwa tersebut adalah kekerasan seksual dan anak adalah korban.
Keempat, mengajak publik berempati untuk tidak menyebarkan video maupun foto kekerasan seksual melalui media sosial karena akan merusak mental anak.
Kelima, menghimbau kepada seluruh insan pers atau media untuk dapat melakukan pemberitaan yang objektif dan sesuai fakta dengan tetap menghormati privasi dan kepentingan korban.
Keenam, mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan melalui kampanye perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual secara massif dan terus-menerus baik oleh pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, pelaku usaha, komunitas dan seluruh masyarakat.
Terakhir, mendesak aparat hukum untuk menindak pelaku penyebaran video, foto konten intim yang telah melibatkan salah satu pelajar dan oknum guru yang telah beredar secara luas di media sosial.
Jejak Puan yang merupakan gabungan sejumlah organisasi dan komunitas Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G), Sahabat Anak, Keluarga, dan Perempuan (Salam Puan), Leaders Institute, Gusdurian Kota Gorontalo, Pustaka Bergerak Indonesia, KOHATI Cabang Gorontalo, KOPRI PMII Ichsan, Sekolah Kampung Gorontalo, Teater Peneti Gorontalo, Indung Art Project, KOPRI Kota Gorontalo, KOMAKI Gorontalo, dan KOHATI Bone Bolango.(sari/gopos)