GOPOS.ID, GORONTALO – Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo membuka objek wisata belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belum merekomendasikan operasionalisasi objek wisata Pantai Ratu, yang terletak di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo tersebut.
Langkah Pemprov Gorontalo yang belum bisa mengeluarkan rekomendasi operasionalisasi wisata Pantai Ratu merupakan kesimpulan pertemuan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dan Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, Senin (26/8/2019).
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi langkah Pemprov Gorontalo tersebut. Antara lain, masih adanya gugatan (perkara hukum) yang diajukan oleh aktivis lingkungan. Kemudian persoalan tida sesuainya wisata Pantai Ratu dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XV tahun 2018. Lokasi wisata Pantai Ratu masuk kawasan lindung.
Pantai Ratu juga disebut tidak sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam perda tersebut mengatur, kawasan wisata Pantai Ratu seluas 4,8 hektar itu masuk kawasan zona perikanan tangkap.
“Jadi lokasi ini masih bermasalah hukum, ya kan? Makanya yang pertama dan utama selesaikan dulu persoalan hukumnya. Kalau sudah selesai maka diurus kembali administrasinya sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Gorontalo, Faizal Lamakaraka.
Baca juga: Suruh LSM, Ada Oknum yang Ingin Jatuhkan Rusli
Jika perkara hukum sudah selesai, lanjut Faizal Lamakaraka, tahap berikutnya Pemkab Boalemo diminta mengajukan pelepasan lahan dari kawasan PIPIB. Pengajuan pelepasan ini dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya juga perlu melakukan review Perda RZWP3K ke pemerintah provinsi.
“Jika syarat-syarat itu sudah dilakukan maka proses pengajuan izin lingkungan bisa dilakukan,” imbuhnya.
Menurut Faizal Lamakaraka, Pemkab Boalemo sudah melayangkan surat untuk pengembangan Pantai Ratu. Di antaranya membangun cottage, membangun akses jalan, masjid terapung dan pelabuhan tambatan perahu.
“Dari beberapa yang diminta hanya satu izin yang bisa dikeluarkan. Yakni tambatan perahu karena menunjang zona kawasan perikanan tangkap,” ujarnya.
Faizal Lamakaraka berharap belum ada aktivitas lanjutan di Pantai Ratu, selama proses hukum dan pengurusan izin lingkungan berlangsung. Hal itu untuk menghindari munculnya pelanggaran hukum baru di kemudian hari.(adm-02/gopos)