GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada hari ini sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Blitar, Nomor B/900/331/409.6.2/2024, tertanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut terkait dengan Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar pada 19 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari rangkaian jadwal yang telah diralat oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Rapat paripurna ini bertujuan untuk mendengarkan penyampaian penjelasan dari Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita, dan Mujib. Hadir pula Bupati Blitar, Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menekankan pentingnya proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan teliti dan mempertimbangkan seluruh aspek kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.
“Dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini, kami akan memastikan bahwa setiap anggaran yang disusun dapat secara efektif mendukung pembangunan di Kabupaten Blitar, terutama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Suwito.
Suwito juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Dengan kerjasama yang baik antara DPRD dan eksekutif, saya optimis kita dapat menyusun anggaran yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Blitar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Suwito mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Marilah kita bersama-sama mencurahkan energi dan pikiran kita demi kepentingan masyarakat. Setiap masukan dan saran yang konstruktif akan sangat berarti dalam memastikan bahwa APBD ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Rini Syarifah dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat paripurna ini memiliki arti penting dalam menjaga kelangsungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang telah direncanakan untuk tahun 2024.
“Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya adalah bentuk nyata dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan transparansi dan tanggung jawab, demi kemakmuran rakyat,” ungkap Rini Syarifah.
Lebih lanjut, Rini Syarifah menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dilakukan dengan cermat, memperhatikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer, serta upaya pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terkait dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan kepada Dewan yang terhormat, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, besaran anggaran dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil pembahasan bersama yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” tambahnya. (adv/dprd/Gopos)