GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo akhirnya angkat bicara soal desakan penahanan Husen Hasni, mantan pejabat Pemprov Gorontalo yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan.
Seperti diketahui, Husen Hasni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas dugaan kasus penipuan bernilai miliaran rupiah dan belum dilakukan penahanan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu menyampaikan, pihak penyidik masih terus menindaklanjuti kasus tersebut dan masih terus berproses hingga kini.
“Berkas yang menjadi permintaan Kejaksaan untuk diperbaiki penyidik masih dilengkapi,” tegas Heny dikonfirmasi Gopos.id, Senin (2/9/2024).
Kata Heny, yang menjadi alasan penyidik tidak menahan tersangka ialah karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu, pihak penyidik hingga kini masih melengkapi berkas dari Kejaksaan.
“Pasti akan ada perbaikan, hampir setiap permasalahan maupun kasus pasti ada. Dan setelah itu akan disidangkan,” ucapnya.
Heny melanjutkan, tersangka saat ini hanya melaksanakan wajib lapor dua pekan sekali dan hal itu wajib dilakukan oleh tersangka.
“Selain itu yang bersangkutan sudah di larang keluar daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, Husen Hasni dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penipuan.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo itu diduga telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pembayaran pekerjaan pembangunan SPBE milik Husen Hasni, PT Bumi Panua di Kabupaten Boalemo.(Putra/Gopos)