GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memproses salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bone Bolango terkait dugaan melanggar netralitas.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah adanya informasi awal terhadap adanya oknum ASN yang terlibat dalam salah satu kegiatan partai politik yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap informasi yang diterima.
“Kami berkomitmen untuk menangani dugaan pelanggaran ini dengan cermat dan objektif, serta memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sofyan.
Dalam rangka memproses laporan ini, Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dan memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Jika hasil penelusuran dan klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Sofyan mewakili Bawaslu Bone Bolango mengimbau kepada seluruh ASN, TNI/POLRI dan perangkat desa di Kabupaten Bone Bolango untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas mereka tanpa terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon baik sebelum, selama kampanye, maupun setelah masa kampanye. Ini juga sebuah bentuk pencegahan kepada seluruh ASN, TNI, POLRI dan aparat desa,” tambah Sofyan.
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.(Putra/Gopos)