GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengumumkan tahapan pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Kota Gorontalo. Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Para Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftar harus mempersiapkan berkas persyaratan administrasi lengkap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berkas pendaftaran dari masing-masing calon di antar di Kantor KPU Kota Gorontalo di Jalan Sawit 1, Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi.
Para Calon yang akan mendaftar tak hanya akan diperiksa berkas administrasinya, namun juga akan di tes kesehatan jasmani dan rohani oleh ahli kesehatan yang dibentuk dari hasil koordinasi KPU bersama Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk melahirkan pemimpin Kota Gorontalo baru yang sehat jasmani dan rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Gorontalo telah mempersiapkan lokasi pelaksanaan pemeriksaan. Lokasinya dipusatkan di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.(Rama/Gopos)