GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo mendapat warning dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad mengatakan pembuatan LKPM secara berkala merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan untuk setiap pelaku usaha. Hal itu kata Rahmad di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15.
“Selanjutnya itu berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021,” kata Rachmat, saat ditemui usai sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, kamis (25/07/24).
Lebih jauh, kata Rachmat, pelaku usaha tidak perlu risau. Pasalnya proses pembuatan LKPM tidak lagi sulit dan ribet. Masih kata Rachmat, saat ini sudah ada aplikasi Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat digunakan untuk membuat LKPM.
“Pelaku usaha makin mudah hari ini. Mereka bisa membuat LKPM secara offline, kalau tidak memungkinkan bisa secara online melalui OSS RBA,” pungkasnya. (Abin/Gopos)