GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi para kepala desa dan perangkat desa. Tahun depan, Pemerintah akan menggelontorkan dana desa senilai Rp72 triliun. Seiring hal itu, para kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), serta perangkat desa lainnya akan mendapatkan gaji tetap.
Alokasi dana desa sebesar Rp72 triliun pada 2020 disampaikan Presiden, Joko Widodo, pada pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di gedung DPR RI, Jumat (16/8/2019). Menurut Presiden, alokasi anggaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 2,8 persen dibandingkan alokasi 2018, sebesar Rp70 triliun.
Kepala Negara meyampaikan pemanfaatan dana desa akan lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat. Yaitu menumbuhkan inovasi dalam rangka mendorong pengusaha-pengusaha baru.
“Dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan enterprenuer baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasioanal, bahkan global,” kata Presiden.
Baca juga: Upiya Karanji, Ilabulo-Tiliaya Gorontalo Jadi Warisan Budaya Indonesia
Lebih lanjut Presiden, Joko Widodo, mengatakan pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan para perangkat desa. Hal itu bertujuan untuk mendorong kinerja dan inovasi para perangkat desa dalam pelayanan, serta menggerakkan pembangunan di desa.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap para perangkat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa meningkat,” ujar Jokowi.
Sementara itu dilansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, besaran penghasilan/gaji tetap kades paling sedikit Rp2,4 juta. Setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Selanjutnya besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2,2 juta, setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sementara besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2,022 juta setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.(hasan/gopos)