GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Politikus PDIP, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato.
“KPU juga tidak bertanggung jawab atas keputusan itu. Kejadian seperti ini juga terjadi di berbagai dapil, tapi kenapa hanya dapil 6 yang dikorbankan,” tegas La Ode.
Meski begitu sebagai warga negara dirinya menghormati putusan itu. Namun menurut La Ode putusan MK menggambarkan ketidakadilan, kenapa demikian kata la ode? Karena dijelaskan PDIP telah melengkapi semua persyaratan caleg perempuan bahkan lebih dari 30 persen.
“Kita mengikuti semua prosedur. Tapi kita yang diputuskan karena perbuatan partai lain. Jadi saya mengatakan putusan MK yang seharusnya diharapkan untuk keadilan, justru bagi saya melakukan kezoliman terhadap kam,” kata La Ode.
Ia mengatakan hanya dengan alasan tidak menggugat, sehingga MK tidak berhak menilai yang lain. Sehingga MK juga harus buka matanya. Ini pelanggaran umum masif terstuktur yang dilakukan oleh KPU diseluruh negeri yang kemudian MK hanya menjatuhkan karena yang disana menggugat.
“MK kok melihat kehancuran, pelanggaran nyata-nyata dilihat kemudian dibiarkan karena tidak menggugat, apalagi bukan kejadian khusus. Karena ini hanya persyaratan administrasi yang gampang untuk dilihat,” ujarnya.
Memang MK itu wakil tuhan akan tetapi dirinya juga berhak menilai akan putusan tersebut sebagai warga negara yang terdampak. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan berbagai langkah-langkah.
“Ini kesalahan di seluruh negeri, masa hanya dapil 6 hanya dengan alasan digugat jangankan di Indonesia, di Gorontalo banyak seperti dapil kota ada 3 partai, kemudian di dapil-dapil kabupaten hampir semua ada pelanggaran,” pungkasnya.
Pasca putusan perselisian hasil pemilihan umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dalam konferensi pers, di aula KPU Provinsi Gorontalo belum lama ini menyampaikan bahwa kesiapan KPU Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti putusan MK terkait PSU di beberapa daerah.
“Pemilu tetap ada dalam kendali KPU RI, oleh karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut, kami akan tetap menunggu arahan atau petunjuk KPU RI. Intinya kami siap menjalankan putusan MK tersebut,” kata Fadliyanto. (Isno/gopos)