GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Pelayanan Bandara Djalaluddin, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan penyelundupan empat jenis ikan yang dilindungi, Jumat (7/6/2024).
Empat jenis ikan tersebut diketahui akan dibawa pemiliknya ke Jerman dan Prancis. Empat jenis ikan tersebut masing-masing Kima Kuku Beruang, Nautilus Berongga, Tryton Terompet dan Kerang Kepala Kambing.
Sang pemilik tidak memiliki sertifikat kesehatan juga termasuk ikan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2018.
“Penyeludupan empat jenis ikan tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan Karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas Karantina,” kata Kepala Karantina Gorontalo Azhar Ismail, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Azhar menambahkan, komoditas perikanan tersebut dilindungi oleh negara karena status populasinya yang langka dan juga memiliki peran ekologis di laut. Selain itu, penyeludupan komoditas perikanan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan membahayakan kelestarian spesiesnya.
Pihaknya, lanjut Azhar, telah menyerahkan barang bukti temuan berupa empat jenis ikan dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ditegaskan Azhar, ini sudah sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Badan Karantina menjaga ketat pintu masuk perbatasan (border protection).
“Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan. Sebab kalau tidak, maka media pembawa hama dan penyakit dapat berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia,” katanya.
Azhar pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, menyimpan atau memperjualbelikan komoditas perikanan dilindungi tanpa izin.(ANTARA)