GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato. Perintah itu dikeluarkan MK saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6/2024).
KPU diwajibkan melakukan pemugutan suara ulang diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. Pemungutan suara berlaku untuk seluruh TPS di dapil 6.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan termohon KPU dan pihak terkait I Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan pihak terkait II, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Adapun pokok perkara yang disampaikan ke MK yakni pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu, Pileg bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6.
Gugatan disampaikan karena KPU Provinsi Gorontalo dalam Surat Keputusan nomor 83 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024 dinilai tak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Sebab dari 18 parpol peserta Pemilu, ada 4 partai politik yang mengajukan calon dengan komposisi keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Yakni Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, dijelaskan ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat
Selanjutnya Pasal 53 UU nomor 10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta Pemilu memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Tidak hanya itu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat 1 orang perempuan sebagai bakal calon
“Untuk penyelenggaran Pemilu 2019 dan 2024, perihal keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Saldi Isra.
Saldi Isra menyampaikan, perihal kuota perempuan dalam pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pasal 11 PKPU 7/2013 menyatakan bahwa dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, partai politik wajib memperhatikan antara lain daftar bakal calon dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.
Berikutnya pada Pemilu 2019 pasal 6 PKPU 20/2018 menyatakan setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan antara lain dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Dalam hal parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dan penempatan susunan daftar calon, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang bersangkutan tidak dapat diterima.
“Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta terdapat kondisi hukum berbeda perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil 6 sebelum adanya putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 dan setelah Putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023,” urai Saldi Isra.
Untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calon, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud.
“Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024,” ujar Saldi Isra.(adm-02/gopos)