GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen di Pilkada Kabupaten Bone Bolango 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dua Bapaslon tersebut yakni Pasangan AMAN (Amran Mustapa dan Irwan Mamesa) dan pasangan IRIS (Ismet Mile-Risman Tolingguhu).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Verifikasi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Bakal Pasangan Calon Amran Mustapa dan Irwan Mamesa.
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 15.915 dukungan, dengan rincian Memenuhi Syarat 6.720 dukungan, Belum Memenuhi Syarat 3.291 dukungan, Tidak Memenuhi Syarat 5.904 dukungan. Sehingga dukungan Memenuhi Syarat kurang dari dukungan minimal sebanyak 12.278 dukungan yang telah ditetapkan.
2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 17 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 10 kecamatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan penyerahan perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Verifikasi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Bakal Pasangan Calon
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Ismet Mile-Risman Tolingguhu.
Sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 13.030 dukungan, dengan rincian
Memenuhi Syarat 8.051 dukungan, Belum Memenuhi Syarat 3.991 dukungan. Tidak Memenuhi Syarat 988 dukungan, Sehingga dukungan Memenuhi Syarat kurang dari dukungan minimal sebanyak 12.278 dukungan yang telah ditetapkan 2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 17 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 10 kecamatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan penyerahan perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
Demikian berita acara ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango. (Putra/Gopos)