GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menolak revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa, Rabu (14/8/2019).
Informasi yang diperoleh gopos.id, aksi unjuk rasa DPW FSPMI Provinsi Gorontalo digelar di beberapa titik. Yakni depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo.
Dalam aksi unjuk rasa, massa FSPMI Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, yang saat ini sedang digodok DPR RI. FPSMI Provinsi Gorontalo menilai revisi UU tersebut akan merugikan dan membahayakan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja
“FPSMI Provinsi Gorontalo meminta kepada eminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat Surat Tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan,” ucap massa aksi.
“Kami meminta pula Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk tidak memasukkan Revisi UU 13/2003 ke program legislasi nasional (Prolegnas). Meminta rekomendasi tertulis gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” urai massa FSPMI Provinsi Gorontalo dalam aksi unjuk rasa.
Baca juga: Warganet di Gorontalo Protes “KPI Masuk Youtube
Bersamaan menolak revisi UU Ketenagakerjaan, DPW FSPMI Provinsi Gorontalo turut mendesak Pemerintah segera merevisi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, saat in DPR RI sedang mengodok draf revisi (perubahan) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa isu sentral terkait rencana revisi itu, di antaranya menyangkut ketentuan pesangon yang bakal dihilangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian menyangkut kenaikan upah minimum pekerja, yang bakal dilakukan setiap dua tahun sekali.
Selanjutnya perjanjian kerja antar waktu (PKWT) alias pekerja kontrak. Ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 menetapkan batas PKWT maksimal 3 tahun. Dalam artian, apabila sampai dengan 3 tahun, maka pekerja tersebut harus diangkat menjadi pekerja tetap (permanen).
Draf revisi UU No. 13 tahun 2003, rencananya batas PKWT maksimal 5 tahun. Itu artinya, pekerja kontrak baru bisa diangkat menjadi pekerja tetap (permanen), setelah masa menjalani masa kontrak kerja lima tahun.(adm-02/gopos)