No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu 8 Kg

Alexa by Alexa
Selasa 28 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Asahan, Selasa (28/5/2024)

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Asahan, Selasa (28/5/2024)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, ASAHAN – Polres Asahan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Asahan, Selasa (28/5/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Wakapolres Asahan Kompol I Kadek H Cahyadi dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Tim Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut).

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dari 3 laporan polisi sejak bulan Maret-April 2024.

Kasus pertama, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial H (32) warga Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6 Kg.

Baca Juga :  Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kisaran

Kasus kedua, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial M (32) warga Provinsi Aceh, J (35) warga Provinsi Aceh dan F (35) warga Medan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg.

Kasus ketiga, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAB (26) warga Provinsi Aceh dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg.

“Jadi, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah sekitar 8 Kg,” kata Kompol Cahyadi.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan terhadap keabsahan barang bukti narkotika tersebut.

Baca Juga :  Bandar Besar Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara merebus dengan menggunakan kompor gas dan disaksikan oleh para tersangka.

“Ini adalah bukti keseriusan Polres Asahan untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan,” pungkasnya.(Azwar/Gopos)

Tags: Polres Asahan
Previous Post

Perumda Tirta Limutu Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Gorontalo

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.