GOPOS.ID, LIMBOTO – Keikutsertaan Roni Sampir dalam penjaringan sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) kini tengah didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, sampai dengan hari ini Roni masih terdaftar sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alex Kaaba mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait keikutsertaan Roni Sampir dalam penjaringan Bacabup yang dibuka oleh sejumlah partai.
“Terkait informasi tersebut, Bawaslu masih melakukan penelusuran,” kata Alex saat dihubungi via whatsapp, Senin (6/5/2024).
Saat ditanya terkait pelanggaran, Alex masih enggan menjawab. Namun dia menegaskan, bahwa kewenangan memutuskan bahwa hal tersebut melanggar atau tidak, ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hasil penelusuran ini nantinya akan kami buatkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang akan diteruskan ke KASN. Melanggar atau tidaknya, KASN yang menentukan,” ucapnya.
Terpisah, Roni Sampir meyakini langkah yang diambilnya sama sekali tidak melanggar netralitas ASN. Menurutnya, hal tersebut baru bisa disebut pelanggaran usai penerapan Calon Bupati dan dirinya masih berstatus ASN.
“Bahkan untuk tidak mengganggu kerja-kerja saya sebagai Sekda, saya mendaftar di luar jam kerja ASN,” singkat Roni.(Abin/Gopos)