GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato belum menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan, PHPU diajukan oleh partai PKB terkait hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Pohuwato di Daerah Pemilihan (Dapil) V.
“KPU Pohuwato belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024, karena ada PHPU yang diajukan oleh Partai PKB,” ujar Firman, Minggu malam (5/5/2024).
Firman mengungkapkan, MK baru melakukan sidang PHPU pada hari Rabu (8/5/2024) dengan menghadirkan KPU RI. Sedangkan KPU Pohuwato hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk kepentingan persidangan.
“Kita menunggu putusan dari MK, apakah hasilnya putusan sela atau lanjut ke pembuktian pemeriksaan saksi,” ungkap Firman.
Usai putusan terbit, KPU Pohuwato akan menerima salinan putusannya dari MK, salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.
“Pengumumannya setelah tiga hari putusan MK RI, setelah itu penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi,” tutup Firman.(Yusuf/Gopos)