Oleh:
Nanang Roswita Paramata, Abdul Haris Panai, Sitti Roskina Mas, Zulystiawati
(Program Studi Doktor Pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo)
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Munib, 2011). Selanjutnya fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20, 2003)
Australia telah lama diakui sebagai pusat pendidikan kedokteran yang terkemuka di dunia. Dengan standar akademik yang tinggi, pendekatan terintegrasi, dan fokus pada pengalaman klinis, sistem pendidikan kedokteran di Australia menjadi tujuan yang diinginkan bagi calon dokter dari berbagai belahan dunia. Saat ini, sistem pendidikan kedokteran di Australia mengalami evolusi yang dinamis, terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tren dalam pelayanan kesehatan. (Doctor of Medicine, 2018). Tingginya standar dalam pendidikan kedokteran telah membuat Australia menjadi salah satu tujuan utama bagi calon dokter yang bersemangat dan berbakat dari seluruh dunia. Sistem pendidikan kedokteran di Australia tidak hanya diakui secara internasional karena keunggulan akademisnya, tetapi juga karena pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi pada praktik yang membentuk dokter-dokter yang berkualitas tinggi dan beretika tinggi. Kurikulum yang terus berkembang dirancang untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang mendalam dan berpusat pada mahasiswa, di mana pemahaman ilmiah yang kuat dipadukan dengan pengalaman klinis yang luas. Dengan didukung oleh teknologi terkini dan fasilitas medis canggih, mahasiswa kedokteran diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam perawatan pasien dari tahap awal pendidikan mereka. Proses seleksi yang ketat memastikan bahwa hanya yang terbaik dari yang terbaik yang diterima dalam program-program kedokteran (Greenhill, J., 2015)
Di Indonesia sendiri, sistem pendidikan kedokteran di atur oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Salah satu fungsi Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar Kompetensi Dokter dan Standar Pendidikan Profesi Dokter. Kedua standar ini, terakhir disahkan oleh KKI adalah tahun 2012. Dalam perjalanannya, banyak terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional, baik terkait pelayanan kesehatan maupun pendidikan kedokteran, yang mengharuskan peninjauan kembali kedua standar ini (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20, 2003). Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, penyusunan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dilakukan oleh Asosiasi Instituti Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bersama stakeholder. Dalam konteks ini, KKI mendorong AIPKI untuk melakukan peninjaunan kembali, penyeesuaian dan perubahan. Dalam merevisi, AIPKI mengundang para pemangku kepentingan yang lain, misalnya Kolegium Dokter Indonesia. Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, juga telah diundang pada tahap-tahap konsultasi dengan pemangku kepentingan. Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SPPDI) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) merupakan standar yang diamanahkan berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SPPDI dan SKDI yang tengah berproses mengalami beberapa kali perubahan penyusunan sistematika penulisannya. Namun proses perubahan yang cukup panjang pada akhirnya menemui satu ketetapan bahwa standar yang disusun disebut dengan Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SNPPDI). Standar ini mencakup SPPDI dan SKDI dengan sistematika sesuai dengan SNPK (Standar Kompetensi Dokter Indonesia, 2012).
Sistem pendidikan kedua negara ini ada persamaan tetapi tentunya juga ada perbedaan, sehingga perlu kajian yang lebih mendalam. Dalam makalah ini akan menggambarkan perbedaan sistem pendidikan kedokteran di Australia dan Indonesia, mencakup pembahasan tentang sejarah, sosial pendidikan, ekonomi dan pendanaan pendidikan, penjenjangan pendidikan, sistem pendidikan negeri dan swasta, pengelolaan pendidikan, proses pembelajaran, dan sistem evaluasi pendidikan
Nomenklatur dan Jalur Masuk pendididikan Kedokteran di Australia
Secara historis, sekolah-sekolah kedokteran di Australia mengikuti Inggris dengan memberikan gelar Bachelor of Medicine dan Bachelor of Surgery (MBBS) kepada para lulusan kedokteran, sementara gelar Doctor of Medicine (MD) hanya diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan studi penelitian yang lebih tinggi atau diberikan secara terhormat kepada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada komunitas profesional kedokteran (setara dengan gelar PhD atau doktor kehormatan). (Department of Health, 2019). Meskipun sebagian besar sekolah kedokteran Australia pada awal 1990-an telah bergeser dari program sarjana ke program pascasarjana (yaitu, mendaftarkan siswa yang telah menyelesaikan gelar sarjana di bidang studi lain), sekolah-sekolah kedokteran tetap memberikan gelar MBBS sebagai gelar kedokteran standar terlepas dari apakah itu program sarjana atau pascasarjana. Beberapa sekolah kedokteran telah beralih ke pemberian gelar MD (atau kombinasi dari BSc dan MD) sebagai pengganti MBBS untuk lulusan kedokteran mereka. Namun, mengingat MBBS dikategorikan dalam Kerangka Kualifikasi Australia (AQF) sebagai gelar tingkat Sarjana Tingkat 7, MBBS memiliki keuntungan karena tidak mewajibkan mahasiswanya untuk mengambil bagian dalam proyek penelitian, sementara MD dikategorikan sebagai gelar tingkat Master Tingkat 9, MD mengharuskan mahasiswanya untuk secara resmi menghasilkan proyek penelitian sebagai bagian dari studi mereka; meskipun demikian, mahasiswa dalam program MBBS umumnya masih mengejar penelitian secara ekstra kurikuler (Australian Medical Council. (2020).
Sekolah kedokteran di Australia secara tradisional mengikuti Persemakmuran dan Inggris dengan menerima mahasiswa langsung dari sekolah menengah (sekolah menengah atas) yang mengikuti matrikulasi. Sekitar setengah dari sekolah kedokteran di Australia tetap menggunakan sistem penerimaan mahasiswa S1. Pelamar mendaftar langsung ke sekolah kedokteran dan/atau melalui program penempatan kuliah yang difasilitasi oleh universitas di seluruh negara bagian. University, (Griffith, 2018) Pelamar biasanya dinilai berdasarkan kombinasi dari :
1. Nilai Australian Tertiary Admission Rank (ATAR) yang diperoleh dari nilai ujian akhir sekolah menengah negara bagian
2. Nilai University Clinical Aptitude Test (UCAT) yang menilai kecocokan calon mahasiswa kedokteran berdasarkan penilaian psikometrik, logika dan penalaran,
3. Daftar riwayat hidup (CV) dan referensi yang harus menyoroti pengalaman kerja dan prestasi ekstra kurikuler, seperti musik atau olahraga,
4. Wawancara yang dilakukan oleh fakultas kedokteran masing-masing universitas, yang biasanya bersifat multi-stasiun dan dirancang untuk menilai lebih lanjut secara psiko-sosial kecocokan kandidat untuk kedokteran serta menilai kemampuan mereka.
Program sarjana kedokteran biasanya berlangsung selama 5 hingga 6 tahun setelah tahun akademik tradisional dua semester (pengecualian untuk hal ini adalah Bond University yang memiliki tahun akademik tiga semester yang memungkinkan siswa untuk menyelesaikan program dalam 4,6 tahun). Meskipun demikian, ada beberapa universitas, meskipun menerima mahasiswa sebagai sarjana, biasanya mengharuskan mereka menyelesaikan gelar sarjana pertama dalam bidang sains (atau bidang lainnya) sebagai tambahan dari gelar kedokteran yang harus diselesaikan secara bersamaan. (World Directory of Medical Schools (WDOMS, 2022)
Nomenklatur dan Jalur Masuk pendididikan Kedokteran di Indonesia
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (UU Nomor 29, 2004)
Pendidikan dokter terdiri atas tahap akademik dan tahap profesi. Tahap profesi merupakan lanjutan yang tidak terpisahkan dari pendidikan dokter. Setelah selesai tahap akademik, mahasiswa memperoleh ijazah dengan gelar Sarjana Kedokteran (SKed). Tahap akademik setara dengan KKNI level 6 karena telah memenuhi jumlah persyaratan pada tingkat sarjana (minimal 144 SKS). Setelah menyelesaikan tahap akademik, dilanjutkan ke tahap profesi yang setara dengan KKNI level 8 (minimal 48 SKS). Setelah menyelesaikan tahap profesi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing, lulusan mendapatkan ijazah dengan gelar Dokter (Standar Kompetensi Dokter Indonesia, 2012).
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa jumlah SKS total yang diperlukan untuk lulus program studi sarjana setara level KKNI 6 adalah 144 dan untuk menyelesaikan program profesi setara level KKNI 7 adalah 24 SKS. Untuk program magister, program magister terapan, beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks setara KKNI level 8. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, lulusan program profesi setara dengan jenjang 8. Bagi lulusan yang berminat melakukan praktik kedokteran, harus mengikuti uji kompetensi secara nasional yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi bekerjasama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi Internsip yang akan digunakan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Ijin Praktik (SIP) internsip setelah mengangkat Sumpah Dokter. Bagi yang telah menyelesaikan intership mendapatkan Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia sebanyak tiga salinan yang digunakan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter di fasilitas kesehatan tingkat primer atau melanjutkan ke Program Pendidikan Dokter Spesialis. Dengan demikian, Dokter yang dihasilkan program pendidikan profesi memiliki beragam pilihan karir. Bagi Dokter yang akan melakukan praktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama harus memiliki pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki untuk melakukan pelayanan kedokteran dan kesehatan yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Setelah menyelesaikan pendidikan profesi atau internsip, memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan pelayanan kedokteran dan kesehatan secara mandiri dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan di tatanan pelayanan kesehatan primer. Dokter dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan lanjut sesuai kewenangan yang diberikan oleh institusi. Bagi Dokter yang memilih karir di bidang selain praktik dapat melanjutkan pendidikan akademik dan atau profesi lanjut yang sesuai minat dan potensi masing-masing, peneliti, pendidik, atau bidang pekerjaan lainnya yang tidak memerlukan Surat Izin Praktik (SIP). Dengan demikian, lulusan program studi dokter bersifat multipotent, yang berarti seorang dokter yang lulus memiliki beberapa pilihan karir yang masih terbuka. Keseluruhan kompetensi yang dikuasai ketika lulus diharapkan dapat menunjang untuk memilih karir yang sesuai (Standar Kompetensi Dokter Indonesia, 2012).
Proses penerimaan calon mahasiswa kedokteran di Indonesia saat ini di kenal dengan nama SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) melalui 3 jalur (Kemenristekdikbud, 2024), yaitu :
1. SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
2. UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi nasional Berbasis Tes), ketentuanya jika dinyatakan tidak lulus para jalur SNBP maka di perkenankan untuk ikut jalur ini.
3. Jika di kedua seleksi di atas tidak bisa lolos, makanya dapat mengikuti jalur ketiga ini. Untuk persyaratannya tergantung dari PTN yang dituju. Calon Mahasiswa baru melalui beberapa tahap tes yang sesuai dengan kebijakan institusi, seperti contoh tes kesehatan (tidak buta warna, sehat jasmani dan mental serta bebas narkoba), tes bakat, tes kepribadian, tes wawancara (contoh : Placement test, pernyataan motivasi untuk menjadi dokter. – Tes TOEFL/ IELTS), Tes Potensi Akademik, dan tes MMPI.
Dalam hal nomenklatur dan proses masuk pendidikan kedokteran di Australia dan Indonesia terdapat beberapa persamaan dan perbedan. Persamaannya yang ada di antaranya terdapat penetapan level pendidikan. Perbedaan yang ada misalnya adalah dari gelar yang diperoleh dan seleksi masuk yang berbeda antar kedua negara tersebut.
Referensi
Australian Medical Council. (2020). Standards for Assessment and Accreditation of Primary Medical Programs by the Australian Medical Council 2020. Australian Medical Council Limited.
Department of Health. (2019). National Medical Workforce Strategy. Australian Government.
Doctor of Medicine : What will I study?”. study.unimelb.edu.au. Retrieved 2018-09-01
Greenhill, J., Richards, J., Mahoney, S., & Campbell, N. (2015). Future-proofing the rural workforce: what does this mean and how do we do it? In M. McGrail, J. Humphreys, & D. Joyce (Eds.), Rural health: A practical guide for health workers (pp. 17-30). Elsevier Australia.
Munib, A., 2008. Pengantar Ilmu Pendidikan. UNNES.
Medical Deans Australia and New Zealand. (2021). Graduate Outcome Statements for Australian Medical Schools. Retrieved from https://www.medicaldeans.org.au/policy-advocacy/graduate-outcomes/
Standar Kompetensi Dokter Indonesia., (2012), Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta
SNPMB, (2024), https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th 2003. Jakarta: Sinar Grafika.
University, Griffith (2018) “Doctor of Medicine”. Degree and career finder. Retrieved 2018-09-01
Unit of Study”. The University of Sydney. Retrieved 2018-09-01
World Directory of Medical Schools (WDOMS). (2022). World Federation for Medical Education (WFME). Retrieved from https://search.wdoms.org/