GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGo) terus bergulir. Setelah sebelumnya oknum Rektor tersebut diberhentikan, kini korban pelecehan seksual melaporkan pelaku ke Polda Gorontalo.
Kuasa hukum korban, Nismawati Male mengaku hal ini merupakan upaya kliennya untuk mencari keadilan. Tidak hanya itu, pelaporan langkah yang diambil untuk mengadili pelaku pelecehan seksual.
“Sebelumnya kami telah melaporkan ke pihak LLDIKTI agar pelaku diberikan sanksi akademik berupa pemberhentian dari tugas dan jabatannya,” ungkap kuasa hukum korban, Nismawati Male saat ditemui usai di BAP, rabu (23/04/24).
Lebih jauh, Nisma juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 15 korban yang sudah terungkap. Hanya saja, yang berani melaporkan kasus ini baru 11 orang.
“Saya tidak tau apa alasan dari ketiga orang korban itu,” ungkapnya.
Sejauh ini, Nisma mengaku, bahwa kliennya tidak pernah mendapat intimidasi dari pihak manapun. Meskipun begitu, keinginan untuk mengungkap kasus dan memberikan efek jera kepada pelaku tetap akan diupayakan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Hejandro mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari pihak korban. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh unit VI Polda Gorontalo,” pungkasnya (Abin/Gopos)